SABUROmedia, Sibuhuan, Padang Lawas Sumut — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Lawas (Kab. Palas) melaksanakan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi parkir dan bahu jalan simpang empat Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, dimulai hari Rabu, (10/5/2023) kemarin
Terpantau sudah 3 (tiga) hari petugas Dinas Perhubungan Kab. Palas yang dipimpin Analis Kebijakan, M. Irfan., A.Pi turun kejalan menghimbau langsung PKL yang memakai lokasi parkir dan bahu jalan.
Beberapa hari sebelumnya melaksanakan himbauan dengan menggunakan mikrofon dan papan bertuliskan Dilarang Berjualan di Bahu Jalan
Saat Petugas Dishub menghimbau PKL yang berjualan di lokasi parkir Jalan Sudirman, Sempat terjadi perlawanan dari seorang pria berinisial (DM) yang tiba – tiba muncul dan memarahi petugas, adu mulutpun tidak terhindarkan
Dari informasi yang dikumpulkan awak media, surat himbauan dari Dinas Perhubungan dibuang DM keparit jalan tanpa dibaca dan belakangan diketahui DM bukanlah PKL
Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan, Ronny Syaiful, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Supriyo, S.Tr membenarkan dari laporan petugas dilapangan ada perlawanan dari seseorang dan soal surat yang dibuang keparit sudah diserahkan ke PKL yang dimaksud
Ditambahkan Supriyo, berdasarkan laporan petugas dilapangan, mereka mendapat kesulitan menetibkan, sebab beberapa pemilik toko meminta/menerima uang sewa lapak PKL yang berjualan menutupi tokonya
Dari pantauan awak media langsung dilapangan, PKL di wilayah Simpang Empat Pasar Sibuhuan semakin menjamur. Tak segan – segan memakai lokasi parkir bahkan menggunakan bahu jalan, akibatnya kelancaran lalu lintas terhambat (SM-MIT)