SABUROmedia, Sibuhuan, Padang Lawas Sumut — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Lawas (Kab. Palas) melaksanakan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi parkir dan bahu jalan simpang empat Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, dimulai hari Rabu, (10/5/2023) kemarin

 

Terpantau sudah 3 (tiga) hari petugas Dinas Perhubungan Kab. Palas yang dipimpin Analis Kebijakan, M. Irfan., A.Pi turun kejalan menghimbau langsung PKL yang memakai lokasi parkir dan bahu jalan.

 

Beberapa hari sebelumnya melaksanakan himbauan dengan menggunakan mikrofon dan papan bertuliskan Dilarang Berjualan di Bahu Jalan

 

Saat Petugas Dishub menghimbau PKL yang berjualan di lokasi parkir Jalan Sudirman, Sempat terjadi perlawanan dari seorang pria berinisial (DM) yang tiba – tiba muncul dan memarahi petugas, adu mulutpun tidak terhindarkan

 

Dari informasi yang dikumpulkan awak media, surat himbauan dari Dinas Perhubungan dibuang DM keparit jalan tanpa dibaca dan belakangan diketahui DM bukanlah PKL

 

Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan, Ronny Syaiful, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Supriyo, S.Tr membenarkan dari laporan petugas dilapangan ada perlawanan dari seseorang dan soal surat yang dibuang keparit sudah diserahkan ke PKL yang dimaksud

 

Ditambahkan Supriyo, berdasarkan laporan petugas dilapangan, mereka mendapat kesulitan menetibkan, sebab beberapa pemilik toko meminta/menerima uang sewa lapak PKL yang berjualan menutupi tokonya

 

Dari pantauan awak media langsung dilapangan, PKL di wilayah Simpang Empat Pasar Sibuhuan semakin menjamur. Tak segan – segan memakai lokasi parkir bahkan menggunakan bahu jalan, akibatnya kelancaran lalu lintas terhambat (SM-MIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *