SABUROmedia, Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang merupakan anggota Polisi yaitu, inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka terkait dengan penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Sebelumnya sejumlah nama besar telah terlebih dulu dijebloskan ke ruang tahanan Mako Brimob, seperti LSP, EHS, dan ASN ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
SU adalah Irjen Slamet Uliandi, yang masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
“ Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, EHS dan ASN” kata Asep, pada Selasa malam (03/11/2026).
Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“ Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
” Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan mereka tersangka,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Berdasarkan konstruksinya, hal itu terjadi sejak 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. “Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut,” jelas Asep.
Selanjutnya seorang pelapor, membuat laporan Polisi, pada tanggal 30 Oktober tahun 2026. Menindaklanjuti hal ini, penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

Pasal yang disangkakan
Menurut Asep, penyidik menerapkan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan satu pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan melawan hukum dalam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
“ Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan Pasal,” kata Asep.
Angka 10 tahun yang disebut Polri sama dengan ancaman pasal terberat. Dua pasal lainnya masing-masing berancaman enam dan delapan tahun (SM)