SABUROmedia, Ambon – Pedagang yang akan menempati lapak tidak dipungut satu peserpun, hal ini seperti apa yang disampaikan Kementerian Perdagangan maupun PUPR beberapa waktu yang lalu, hal ini ditegaskan Richard Rahakbauw., SH Anggota Fraksi Golkar, yang juga Ketua Komisi III DPRD Maluku di Ruang Komisi III DPRD Maluku, Jl C. M. Tiahahu Karang Panjang Sirimau Kota Ambon pada Jum’at (1606/2023).
“ Sekali lagi Saya menghimbau kepada seluruh Pedagang yang menemui orang untuk memperdagangkan lapak di Gedung Pasar yang baru, segera lapor ke DPRD by name by address, kita akan laporkan ke Kapolda maupun Polresta untuk diproses,” tegas Richard Rahakbauw, yang juga Ketua Pansus Pasar Mardika ini.
“ Rencananya Pedagang lama yang keluar sebentar pada saat revitalisasi akan diprioritaskan, kemudian jika ada sisanya, maka akan dibagi dengan Assosiasi Pedagang yang lain dengan prinsip keadilan, “ harap Rahakbauw Ketua Komisi III DPRD Maluku ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Proyek Revitalisasi Gedung Putih Pasar Mardika Ambon, dibangun sejak 27 Januari 2021 lalu hingga saat ini akan segera rampung. Proyek Pasar Rakyat Modern terbesar di Maluku ini menelan anggaran negara sebesar Rp 162 Miliar, yang dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku bersama dengan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk sebagai penyedia jasa konstruksi dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai penyedia jasa manajemen konstruksi.
Hal senada yang disampaikan Anos Yeremias, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, yang dihubungi terpisah oleh media ini, dimana Partai Golkar akan mengawal hal ini, kita berharap hal ini adalah dukungan kita terhadap Pedagang yang ada saat ini, apalagi Wamen Perdagangan RI, Dr. Jerry Sambuaga adalah kader Partai Golkar, sambungnya.
Sementara ini, Pemkot Ambon melalui Disperindag kini sementara mendata pedagang yang akan memasuki Pasar rakyat modern, dengan mencocokan data sesuai dengan KTP, KK, kartu pedagang serta kewajiban pedagang dalam membayar retribusi pasar. (SM)