SABUROmedia. Bursel, — Dalam rangka menjawab peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku, Dinas Perikanan yang dipimpin, Djafar Sowakil., SPi didampingi Sekertaris, Arwan Wally., M.Si, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) retribusi hasil usaha perikanan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) bersama pelaku usaha perikanan yang berada di wilayah Kabupaten Bursel yang telah menyetujui HPI. Rabu, (22/2/2023).

 

Sosialisasi Perda retribusi hasil usaha perikanan yang disetujui HPI itu berdasarkan SK Bupati Kabupaten Buru Selatan, Hj Saftri Malik Soulisa bernomor : 523/17. B/ Tahun 2022 terkait dengan pengamanan retribusi hasil usaha perikanan di wilayah hukum Kabupaten Buru Selatan.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Perikanan, selain dihadiri pelaku usaha perikanan kabupaten Bursel, juga menghadirkan pihak Kepolisiaan Polres Bursel, satuan Pol Air Poles Bursel, Bripka Irwan, Sahbandar/ Kepala Pelabuhan Laut, Keny Luhukai, Danton 1 Kompi 3 Batalion A Pelopor, Ipda Beny Dawi., SH dan sejumlah undangan lainnya.

 

Dalam rangka pengaman hasil usaha perikanan tentunya, Dinas Perikanan bersama pihak Kepolisian Pol Air – KPLP – TNI AL  dan Satuan pelopor kompi 3 pelopor A, merupakan stekholder untuk dapat bersama – sama menindaklanjuti hasil kepusan Bupati Bursel tekait dengan, Perda retribusi penetapan HPI

 

Kegiatan tersebut bertujuan, untuk dapat meningkatkan PAD dari sektor perikanan, Karena selama ini untuk menjawab PAD pada sektor perikanan di Kabupaten Bursel belum terjawab dengan baik. (SM-AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *