SABUROmedia, Piru SBB — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, kembali menahan satu tersangka dari Dugaan Penyelewengan pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten ( BPBD) SBB, untuk Penanganan Dana Darurat Gempa Bumi di Wilayah Kapupaten SBB Tahun 2019 atas nama inisial MT yang berprofesi sebagai seorang ASN yang berposisi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP).
Dalam pernyataan PLH Kepala Seksi Intelijen ( PLH Kasi Intel ) Kejari SBB, Taufik Purwanto., SH di Kantor Kejaksaan Negeri SBB, Jalan JF Puttileihalat, Dusun Neniari Pante, Kota Piru, pada Senin, (6/2/2023), menyatakan bahwa, dengan ditetapkannya MT maka, sampai sejauh ini telah ditetapkan dua tersangka oleh Jaksa penyidik Tipikor tersebut.
Kedua Tersangka tersebut masing – masing berperan sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dengan inisial MM dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP) dengan inisial MT.
Berdasarkan data yang dihimpun, adapun dugaaan Dana Siap Pakai dari BPBD SBB yang diselewengkan adalah sebesar Rp 1 Milyar, dimana penggunaannya tidak sesuai peruntukkan, selain itu ada juga dana yang masih tersisa di Saldo Kas BPBD SBB dengan jumlah kurang lebih sekitar Rp 3.357.507.013, yang belum dikembalikan .
Menurut Purwanto, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, maka keduanya telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2, ayat 1 atau Pasal 3 Undang – Undang Tipikor.
Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan keduanya, selanjutnya tehadap tersangka MM dan MT akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Piru sejak Senin (6 – 25/2/2023). (SM-NKSBB).