SABUROmedia, Piru SBB — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, kembali menahan satu tersangka dari Dugaan Penyelewengan pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dari  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten ( BPBD) SBB, untuk Penanganan  Dana Darurat Gempa Bumi di Wilayah Kapupaten SBB Tahun 2019 atas nama inisial MT yang berprofesi sebagai seorang ASN  yang berposisi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP).

 

Dalam pernyataan PLH  Kepala Seksi Intelijen ( PLH Kasi Intel ) Kejari SBB, Taufik Purwanto., SH di Kantor  Kejaksaan Negeri SBB, Jalan JF Puttileihalat, Dusun Neniari Pante, Kota Piru, pada Senin, (6/2/2023), menyatakan bahwa,  dengan ditetapkannya MT maka, sampai sejauh ini telah ditetapkan dua tersangka oleh Jaksa penyidik Tipikor tersebut.

 

Kedua Tersangka tersebut masing – masing berperan sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dengan inisial MM dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP) dengan inisial MT.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, adapun dugaaan Dana Siap Pakai dari BPBD SBB yang diselewengkan adalah sebesar Rp 1 Milyar, dimana penggunaannya tidak sesuai peruntukkan, selain itu ada juga dana yang masih  tersisa di Saldo Kas BPBD SBB dengan jumlah  kurang lebih sekitar Rp 3.357.507.013, yang belum dikembalikan .

 

Menurut Purwanto, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, maka keduanya  telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan  diancam dalam Pasal 2, ayat 1 atau Pasal 3 Undang – Undang  Tipikor.

 

Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi  yang dilakukan keduanya, selanjutnya tehadap tersangka MM dan MT akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Piru sejak Senin (6 – 25/2/2023). (SM-NKSBB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *