SABUROmedia, Ambon – Lembaga Pemantau Pemilu Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPP BKPRMI) Pulau Ambon meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menertibkan anggota dan jajarannya agar keluar dan tidak terlibat aktif dalam kepengurusan Ormas.
Hal ini disampaikan Yusmianto Wally, Koordinator Daerah LPP BKPRMI Pulau Ambon di SD Muhammadiyah Wara, Kamis (26/1/23) kepada media SM.
Menurutnya, masih dijumpai hal ini, dimana hal ini dilarang sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 terkait Pengunduran diri komisioner KPU RI hingga jajaran kebawahnya dari jabatan di ormas di tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat, baik yang berbadan hukum atau tidak sebagai implementasi UU Pemilu, ujarnya.
“ Ini sebagai warning, jika masih kita temukan lagi kita akan dorong ke DKPP karena melanggar Pasal 1 Ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni syarat untuk menjadi anggota KPU dan jajarannya adalah bersedia mengundurkan diri dari Ormas yang berbadan hukum maupun tidak apabila terpilih, “ tegas Yus, yang juga kader Pemuda Muhammadiyah ini.
LPP BKPRMI Pulau Ambon juga berharap para Komisioner yang terpilih dari kalangan aktifis, sudah mulai bisa membatasi diri, menjaga integritas dan menegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sambungnya.
LPP BKPRMI sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang sudah terakreditasi BAWASLU, siap bermitra dalam membangun sinergitas penguatan kapasitas Komunitas Civil Society maupun upaya bersama – sama mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermoral kedepan, tutupnya (SM)