Oleh :
Agung Royyani
SABUROmedia — Tahapan Pemilu tahun 2024 sedang berlangsung, dari tahapan pertama sebagaimana Peraturan KPU No. 3 tahun 2022 tentang tahapan dan penyelenggara Pemilu 2024 ialah penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu dan sampai sekarang tahapan Pemilu tahun 2024 sudah sampai di tahapan verifikasi faktual (verfak).
Sosialisasi – sosialisasi tentang pengawasan dan partisipasi masyarakat umum, dalam keikutsertaan untuk ajang demokrasi yang dilakukan 5 tahun sekali semakin gencar dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, bahkan sampai tingkatan Kabupaten/ Kota, berbagai macam stakeholder dilibatkan dalam sosialisasi dari Ormas, OKP, LPP, Perwakilan Masyarakat umum sampai tingkatan kaum disabilitas. sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pentingnya pengawasan serta agar menekan angka golput.
Disabilitas mempunyai hak, kedudukan dan kewajiban yang setara dengan semua warga Negara. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf D ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Salah satunya termasuk jaminan untuk menggunakan hak politik sebagai pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa hak-hak Politik bagi disabilitas meliputi hak dipilih dan memilih dalam kegiatan Politik, serta diperbolehkan menyalurkan aspirasi Politik tersebut baik tertulis atau lisan.
Senada dengan itu, dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan bahwa disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden serta sebagai penyelenggara Pemilu.
Hal itu juga dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015, MK berpendapat bahwa disabilitas gangguan jiwa atau gangguan ingatan yang memiliki sisi kecepatan pemulihan maupun tetap berhak mendapatkan hak pilih dalam Pemilu.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018, KPU dalam Pemilu 2019 melakukan pendaftaran terhadap pemilih disabilitas agar dapat memperoleh hak pilihnya dalam Pemilu. Indonesia sebagai negara demokrasi pasti menjunjung tinggi hak-hak masyarakat termasuk dalam Pemilu. Hal itu harus dilaksanakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik termasuk bagi penyandang disabilitas.
Untuk wilayah Maluku total penyandang disabilitas 1092 orang yang terbagi pada 11 Kabupaten/ Kota, update terakhir pada 01 February 2019 oleh BPS Provinsi Maluku. Jumlah ini tidak menuntut kemungkinan bahwa akan meningkatkan pada tahun 2024.
Agar hak pilih bagi penyandang disabilitas dapat terpenuhi, maka diperlukan pendataan khusus karena penyandang disabilitas membutuhkan perhatian dan kebutuhan khusus. Hal ini mengingat bahwa setiap jenis kedisabilitasan membutuhkan pelayanan dan fasilitas yang berbeda. Pada tahap pendaftaran pemilih penyandang disabilitas ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pendataan untuk pendaftaran pemilih penyandang disabilitas. Pada tahap ini PPDP melakukan pendaftaran penyandang disabilitas sesuai dengan disabilitas yang diderita oleh peserta pemilih yang terdaftar.
Pendataan pemilih penyandang disabilitas merupakan upaya untuk memastikan setiap penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sehingga masyarakat penyandang disabilitas selanjutnya dapat menggunakan hak pilihnya. Sedangkan adanya identifikasi pemilih penyandang disabilitas merupakan upaya lanjutan yang mana dari identifikasi tersebut nantinya dapat melahirkan konsep pelayanan atau pemfasilitasan di setiap TPS bagi penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan Pemilu yang ramah untuk penyandang disabilitas.
*** Penulis adalah Sekretaris Eksekutif LPP BKPRMI Maluku dan Alumni IMM Kom Teknik Unidar Ambon.