Oleh :
La Ode Haerudin
SABUROmedia — Demokrasi merupakan mandat dari sila ke-empat Pancasila yang mengharuskan Pemerintah menghasilkan sistem Pemerintahan berbasis kerakyatan dan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga, dengan melaksanakan demokrasi sebagai implementasi sila ke-empat yang menguatkan pada sila ke-tiga, Indonesia dapat berhasil pada menguatkan peradaban politik yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dinilai baru sebatas menghasilkan eksekutif dan legislatif. Pemilu dianggap belum berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setelah sekian kali Pemilu kita baru berhenti pada output saja pada pemilihan eksekutif maupun legislatif. Pemilu bukan hanya sekedar mencari aktor yang mengisi eksekutif dan legislatif, Pemilu juga harus berdampak pada kesejahteraan rakyat dengan porsi penduduk yang begitu besar, ditambah kondisi geografis yang beragam, Indonesia menjalankan Pemilu dianggap begitu kompleks.
Pemilu menjadi penting karena pemilu merupakan instrument arah gerak kebijakan public. Pemilu menjadi salah satu pesta demokrasi terbesar di indonesia.
Hal tersebut diharapkan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dengan prinsip keadilan yang diinginkan sesuai dengan Pancasila sila ke-lima.
Ha-hal yang perlu dipikirkan sebagai upaya mencegah tantangan demokrasi diantaranya sistem Pemilu, budaya politik, dan kapasitas kelembagaan penyelenggara Pemilu.
Undang – Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu. UU No 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu dari proses penguatan demokrasi sesuai dalam Pasal 2 Undang – Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Disetiap berjalannya Pemilu, hampir dipastikan ada sebagian besar permasalahan yang terjadi baik itu internal maupuan eksternal yang menghambat berjalannya Pemilu. Salah satu yang dialami Pemilu ditahun 2019. Dimana masa pandemic corona virus disease melanda seluruh dunia termasuk Indonesia yang menyerang hampir setiap penduduk didunia. Tidak memandang ras, agama, jenis kelamin sehingga setiap orang bisa saja terkena virus covid-19.
Dengan situasi ini sangat berpengaruh terhadap berjalannya pesta demokrasi Indonesia. Selain itu muncul berbagai reaksi public baik dari ormas, pemerhati Pemilu, maupun tokoh agama.
*** Penulis adalah Sekum HMI Cab Ambon Periode 2016 – 2017 serta Divisi Jaringan & Pemantauan LPP BKPRMI Maluku