SABUROmedia, Lampung — Sehubungan dengan telah terlaksananya RAKERDA I DPD ASITA Lampung pada tanggal 16 Juli 2022, dengan ini DPD ASITA Lampung memberitahukan kebijakan-kebijakan organisasi hasil RAKERDA I Tahun 2022:

1. DPD ASITA Lampung kembali aktif dan kembali normal dalam mejalankan aktifitas kegiatan organisasi pasca pandemi.

2. Mengingat point 1 diatas maka segala aktifitas organisasi kembali berjalan normal namun tetap mengikuti peraturan pemerintah terkait perkembangan kondisi pada masa new normal.

3. DPD ASITA Lampung Mendukung dan mendorong upaya memajukan pariwisata Lampung khususnya pada sektor Inbound Tour Lampung.

4. Siap mendukung dan bekerjasama dengan dinas pariwisata dan ekonomi kreatif dalam memajukan pariwisata Lampung dan mendukung event pemilihan muli mekhanai Lampung.

5. DPD ASITA Lampung mencanangkan event ASITA Lampung Travel Fair atau Lampung Travel Fair yang dilaksanakan 1 tahun sekali.

6. Alamat sekretariat dan surat menyurat : DPD ASITA Lampung “Ruko Morotai Mas Jl. Pulau Morotai No. 03A Lt. 2. Kel. Jagabaya III, Way Halim Bandar Lampung. Hp: 0811-7289-345, Email: dpdasitalampung@gmail.com”

7. DPD ASITA Lampung membuka dan mengajak perusahaan usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk bergabung menjadi anggota DPD ASITA Lampung. Dengan ketentuan sbb :
(1). Syarat Administrasi :
a. Dokumen legalitas usaha : berbadan hukum (PT / CV);
1. AKTE Notaris pendirian dan perubahan,
2. SK Kemenkumham,
3. NIB,
4. TDUP/izin pariwisata,
5. NPWP badan,
7. KTP Direktur atau Penanggungjawab.
b. Membayar administrasi pendaftaran keanggotaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Dari biaya pendaftaran calon anggota akan mendapatkan ;
1. Sertifikat keanggotaan PENUH ASITA diterbitkan oleh DPP.
2. Kartu Anggota ASITA Lampung,
3. Seragam batik ASITA Nasional,
4. Seragam PDL ASITA Lampung.

(2). Kewajiban Anggota; berdasarkan hasil rakerda I ditetapkan bahwa anggota ASITA Lampung berkewajiban membayar iuran wajib anggota sebesar Rp. 25.000,-/bulan atau Rp. 300.000,-/tahun dengan ketentuan dibayarkan per enam bulan dan atau sekali bayar untuk satu tahun. Iuran anggota mulai berlaku terhitung sejak bulan januari 2022.

(3). Mekanisme pembayaran iuran; Pembayaran termin 1 maksimal dibayarkan 30 Juni. Pembayaran termin kedua maksimal dibayarkan 30 Oktober. (Termin 1 terhitung dari Januari s/d Juni dan termin kedua terhitung Juli s/d Desember).

8. Mempertimbangkan kondisi pasca pandemic maka DPD ASITA Lampung tidak menerapkan biaya Deposito.

9. Mengingat DPP menerapkan kewajiban ke setiap DPD untuk membayarkan iuran bulanan yang diambil dari dana deposito sedangkan DPD ASITA Lampung dalam rakerda I tidak menerapkan adanya dana Deposito maka iuran bulanan sebesar Rp. 25.000,-/bln atau Rp. 300.000,-/Th bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh anggota ASITA Lampung.

10.Dalam rangka menciptakan kepengurusan yang akuntabel dan tertib administrasi DPD ASITA Lampung telah membuka Rekening a/n organisasi sebagai lembaga perbankan penampung kas organisasi dan pembayaran iuran anggota baru serta pembayaran iuran wajib anggota, sbb :
Bank BSI, a/n. DPD ASITA LAMPUNG, No. Rek. 721.11.45174

11.Setiap transaksi keuangan; pembayaran iuran anggota, biaya administari anggota baru, dan atau transaksi keuangan lainnya yang berhubungan dengan organisasi wajib dan dianggap sah jika menggunakan rekening bank sebagaimana tercantum pada point 9.

12.Mendorong seluruh anggota untuk sama sama Bersatu, maju Bersama untuk kepentingan Bersama bukan individual, demi terwujudnya ASITA Lampung yang lebih baik.

13.Dalam upaya mendorong terciptanya organisasi yang berdisiplin, tertib organisasi dan akuntabel, Setiap kerjasama dan surat menyurat resmi mengatas namakan organisasi harus diketahui oleh ketua.

“Bandar Lampung, 28 Juli 2022
Dewan Pengurus Daerah
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia DPD ASITA LAMPUNG

Ahmad Al-akhran, Lc , S.S.  ( Ketua)

 “Maria Ulfa.  (Sekretaris)

Pada saburomedia.com Sabtu 31 Juli 2022, Kabid Organisasi DPP Asita, Budi menambahkan, biaya pendaftaran adalah biaya keanggotaan yang tidak dapat ditarik kembali oleh anggota.

“Jumlahnya bisa disesuaikan dengan kemampuan per DPD. Contoh di Jawa Barat (Jabar) mulai tahun 2017 kemarin kita mengenakan biaya keanggotaan menjadi 3 juta dari yang 5 juta sebelumnya. Selisih 2 juta bagi anggota lama yang sebelumnya membayar 5 juta dapat mereka tarik tapi kemudian sisa yang 3 juta sudah menjadi hak DPD Asita Jawa Barat dalam pengelolaannya.
Sementara iuran bulanan kita adalah 100 ribu per bulan.”tambah Budijanto Ardiansjah, yang juga Ketua DPD Asita Jabar ini. (*SM-Gris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *