SABUROmedia, Bursel, — Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa secara resmi membuka Kegiatan pendampingan Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati setempat. Senin, 13/6 2022 kemarin.
Dalam kegiatan itu selain dihadiri Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa, juga turut hadir Kepala Kantor Ombudsman RI Pewakilan Maluku, Hasan Slamet, Wakil Ketua DPRD, La Hamidi, Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, S.Ik, TNI, Para Assiten/ Staf Ahli, Pimpinan OPD dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa dalam sambutan mengatakan, Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Saya ucapkan selamat datang kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku beserta Stafnya, guna memberikan pendampingan dan penguatan standar pelayanan publik serta mendorong OPD untuk meningkatkan kepatuhan terhadap layanan publik.
Pelayanan publik, merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi dan terus melakukan terobosan dalam rangka, mempercepat peningkatan pelayanan publik dilingkup Pemda Bursel,”jelas Bupati.
Hasil evaluasi capaian kepatuhan dan pelayanan dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku tahun 2021, Pemda Bursel masuk dalam Zona Kuning (Predikat Sedang),”ungkapnya.
“Dari hal tersebut, Kata Hj Safitri, Jangan jadikan satu kebanggaan, akan tetapi bagaimana upayah itu untuk terus meningkatkan kinerja dengan melakukan perbaikan- perbaikan pada standar pelayanan,”tutupnya.
Sementara itu Kepala Kantor Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamet dalam sambutan menuturkan, Pada tahun 2021 Kabupaten Buru Selatan baru ikut dalam standar kepatuhan, namun hasil penilaian dari Ombudsman, Kabupaten Bursel dinyatakan masuk dalam zona Kuning atau predikat sedang.
“Ditahun 2022 nanti, diharapkan Kabupaten Bursel sudah bisa masuk pada zona Hijau, ini semunya tergantung dari jajaran OPD di Daerah ini, untuk mendapat predikat zona Hijau Kata Slamet Pimpinan OPD berkerja di dasari pada Undan- Undang dan memahami pada tupoksi masing masing,” kata Slamet.
Olehnya itu, Satandar pelayanan publik merupakan pelayanan Ombudsman yang akan menerapkan kepada Pemerintah, semoga dengan kegiatan ini, diharapkan pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan dalam tugas pelaporan dapat di selesaikan dengan baik,”harapnya. (SM/AL)