SABUROmedia, Ambon — Badan Koordinator Masyarakat Maluku Sulawesi Tenggara (BKMM Sultra) Provinsi Maluku melalui Ketua Umum, La Suriyadi., SH bersama Sekretaris Umum H Amirudin., SE serta Pengurus lainnya resmi melaporkan oknum mahasiswi kesehatan pada salah satu Perguruan Tinggi di kota Ambon yang menyebut ‘Orang Buton Badaki ‘ di Polda Maluku, Selasa (22/02/2022).
Terlapor berinisial AFL dilaporkan terkait tindakan pidana provokasi SARA di media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE.
” Kami minta Kapolda Maluku, demi kerukunan yang terjalin di Kota Ambon dan Maluku umumnya maka segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh,” kata La Suriyadi dalam keterangan persnya usai mendatangi kantor Polda Maluku di Ambon, Selasa, (22/02/2022).
Laporan itu telah dilayangkan di Polda Maluku hari ini. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/104/II/2022/SPKT/POLDA Maluku, Tanggal 22 Februari 2022. Terlapor dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Ketua Umum BKMM Sultra Provinsi Maluku, La Suriyadi didampingi sejumlah pengurus mendatangi Polda Maluku sebagai langkah hukum untuk meminta terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedianya, Ketua Umum BKMM Sultra provinsi Maluku, La Suryadi yang akan membuat laporan polisi. Namun diwakilkan oleh Pengurus atas nama Murana Suleman sebagai pelapor.
” Terlapor dengan inisial AFL Ini harus segera ditangkap karena sangat melukai kami. Orang Buton itu paling menjaga hubungan harmonis antar ummat di Maluku. Tentunya keterbatasan pemikiran terlapor AFL ini sangat menyakitkan kami. Kami orang Buton tidak seperti apa yang diucapkan,” terang La Suriyadi.
Selain itu, La Suriyadi mengatakan, meski pihak terlapor disebut telah meminta maaf, dia menyebut kasus hukum yang berada di Polda Maluku tetap dilanjutkan.
” Perdamaian yang dia lakukan adalah bukan dalam konteks perdamaian ucapan. Nah sedangkan ucapan itu kompleks dan timbulkan efek sosial. Makanya kami BKMM Sultra datang di Polda Maluku untuk meminta Kapolda tolong segera ditindak,” terang La Suriyadi, yang juga ASN PN Agama Ambon ini.
Viral di medsos
Kasus ini berawal dari chatingan masenger oleh AFL yang diketahui juga seorang mahasiswi pada salah satu Pergururan Tinggi di Maluku yang menyebut orang ‘Buton badaki ‘ alias kotor, menjadi viral di media sosial.
Dalam isi chat yang sudah di screenshoot dan beredar luas dijagat maya itu, AFL dalam tulisannya menyebut jika orang Buton badaki alias kotor.
Dalam tulisannya itu ia juga mengaku tidak dapat hidup bersama dengan orang Buton karena dikatakan orang Buton tidak bersih alias kotor (badaki). (SM)