Oleh :
Luthfi Wael
SABUROmedia — Keberhasilan pelaksanaan PIlkada tahun 2020 di Maluku menjadi Modal yang sangat penting bagi kita semua dalam menyiapkan langkah dan program mengahadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Apresiasi terhadap kinerja penyelenggaraan Pilkada (KPU & Bawaslu) Provinsi Maluku, yang telah sukses dalam melaksanakan pesta Demokrasi di Provinsi Maluku, ditengah ancaman situasi pandemi covid 19, yang menimbulkan kekhawatiran publik saat itu menjadi suatu yang patut untuk di apresiasi dan kita suport secara maksimal.
Suksesnya pelaksanaan Pilkada 2020 di Maluku saat massifnya Pandemi Covid-19 terlihat dari berbagai indikator seperti : tingginya tingkat partisipasi pemilih, DPT yang tidak bermasalah, rendahnya pelanggaran pilkada, tidak terjadi konflik horizontal dan gugatan di MK. Tentu Keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut adalah hasil kerja-kerja semua stakeholder, namun harus kita akui bahwa keberhasilan itupun tidak terlepas dari ‘Profesionalisme dan Integritas’ penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 (KPU dan Bawaslu) di Provinsi Maluku yang baik. Sebab jika profesionalisme dan Integritas Penyelenggara (KPU & Bawaslu) di Maluku buruk, maka dapat di pastikan Pilkada 2020 gagal atau menimbulkan masalah.
Misalnya Buah dari keberhasilan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, Bawaslu Provinsi Maluku di ganjar penghargaan oleh Bawaslu RI seperti :
- Perhargaan Inovasi Pengawasan Terbaik ke 3 secara Nasional tahun 2021
- Perhargaan teraktif ke-3 Pendampingan penyusunan keterangan Bawaslu pada sidang PHP di MK tahun 2022.
Sehingga, saat aneh dan lucu jika ada pihak atau oknum yang kemudian menyerang kinerja Bawaslu Maluku, dengan menyebarkan Hoax dan fitnah ketidakprofesionalisme, penyelenggara baik itu KPU dan Bawaslu, nihil data dan argumentasi rasional, sebab kritik tersebut tidak di dukung oleh fakta maupun data yang bisa di pertanggungjawab serta oleh orang-orang yang Asbun.
Sebagai penggiat Kepemiluan di Maluku, saya melihat serangan terhadap Kredibilitas dan Integritas serta Profisionalisme Bawaslu oleh para Buzzer adalah orang-orang yang gagal paham dan menujukan ketidakpahaman atas isu-isu Kepemiluan.
Olehnya tuduhan ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu di Maluku adalah fitnah dan hoax yang bisa saja bermotif Politis untuk menjatuhkan kredibilitas penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Maluku, apalagi salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku yang juga sedang berproses sebagai calon anggota Bawaslu RI Periode 2022-2027 di Komisi II DPR RI. Sehingga upaya black campain terhadap “Profesionalisme” penyelenggara Pemilu di tengah keseriusan dan fokus penyelenggara (KPU dan Bawaslu) untuk menyiapkan langkah strategis menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 adalah tindakan yang sangat tidak rasional karena mengganggu upaya yang dilakukan semua stakeholder untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 di Provinsi Maluku.
Kami, JPPR Maluku, memberikan apresiasi dan dukungan kepada penyelenggara (KPU maupun Bawaslu) serta stakeholder baik di Pusat maupun daerah untuk bersama melawan upaya-upaya yang merusak seperti Hoax, Fitnah dan Black Campain terhadap penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 maupun Pemerintah.
*** Penulis adalah Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan PW PM Maluku