SABUROmedia. Bursel, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian hasil reses masa sidang III tahun 2021 dan pembentukan Pansus Revisi tata tertib DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Buru Selatan Lantai II. Senin, 15/11/2021.
Dalam pidato pimpinan DPRD yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD Buru Selatan Jamatia Booy, untuk menunaikan tugas sebagai wakil rakyat, maka kita berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 161 huruf ( i ) dan huruf ( k) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 88. Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentan pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan kota menjelaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten/ kota berkewajiban untuk memberikan tangun jawab secara moral dan politisi kepada konstituen di daerah pemilihannya.
“Dan dapat kita pahami bersama bahwa, hasil reses yang nantinya disampaikan merupakan aspirasi masyarakat terjaring melalu kegiatan reses pimpinan dan anggota dewan yang dilaksanakan pada daerah pemelihan baik itu pada ibu kota kecamatan, desa bahkan sampai ke tingkat dusun, “lanjutnya.
Olehnya itu, aspirasi masyarakat yang diserap dari kegiatan Reses pimpinan dan anggota DPRD adalah merupakan bentuk konkrit dari harapan masyarakat di setiap wilayah yang disampaikan secara langsung kepada wakil wakilnya di DPRD untuk di sampaikan kepada pemerintah daerah, sabagai wujud tanggung jawab bersama dalam melayani berbagai kebutuhan yang di hadapinya, “pungkasnya.
Dalam perkembangannya, regulasi nasonal mengalami perubahan yang cukup mendasar, Terutama terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang incklut didalamnya peran ,tugas dan fungsi lembaga DPRD sebagai institusi publik yang berkedudukan sebagai unsur dalam penyelanggaraan pemerintah daerah dangan tugas pokoknya sebagai pembentukan peraturan dan produk hukum daerah, “jelasnya.
Revisi tata tertib DPRD kabupaten buru selatan adalah sebuah proses yang dilakukan oleh sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah yang merupakan pelaksanaan dari udang udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun2017 tentang hak Keuangan dan administratif, “tandas Booy.
Tambahnya Fraksi Golkar itu, bahwa dalam perkembangan, Regulasi nasional mengalami perubahan yang cukup mendasar, Terutama terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang incklut didalamnya peran, tugas dan fungsi lembaga DPRD.
Revisi tata tertib DPRD kabupaten buru Selatan adalah merupakan sebuah proses yang lakukan oleh DPRD sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentan perangkat daerah yang merupakan pelaksanaan dari udang udang Nomor 23 tahun 2014 rentang pemerintah daerah , peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak Keuangan administrasi, “jelasnya. (SM/AL)