SABUROmedia, Jakarta — Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Tamilouw di Jakarta, saudara Junaid Pawae (6/11/2021) mengungkapkan bahwa Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari beberapa tahun terakhir ini terindikasi sangat darurat dengan praktek korupsi yang dilakukan pejabat daerah yang beribu Kota di Masohi itu.
“Malteng saat ini merupakan salah satu daerah di Indonesia yang sedang berada pada kondisi darurat karena banyaknya praktek korupsi yang dilakukan”, katanya.
Seperti kita ketahui bahwa korupsi adalah perbuatan kriminal yang melanggar hukum, sebab korupsi merupakan tindakan bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling. Dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak dan merugikan masyarakat serta merugikan negara.
“Praktek korupsi itu perbuatan yang salah, ilegal, melawan hukum karena bersifat kriminal, sebuah bentuk kejahatan berskala besar yang akan berdampak pada kerugian yang dirasakan masyarakat di daerah maupun negara”, lanjutnya.
Pada kasus di Malteng, ada beberapa kasus yang terindikasi itu adalah tindak korupsi yang sudah dilakukan baik oleh pejabat daerah atau kelompok tertentu yang akibatnya dapat merugikan dan memperlambat proses pembangunan yang ada di Malteng.
“Kami menduga ada beberapa indikasi terjadinya praktek korupsi yang dilakukan pejabat atau kelompok tertentu yang merugikan dan memperlambat proses pembangunan yang ada di Malteng”, tegasnya.
Dugaan praktek korupsi yang dilakukan itu diantaranya: 1) Dugaan korupsi pembangunan sentra industri kecil menengah dan pasar terapung senilai Rp 23 Milyar (APBN) di Kecamatan Tehoru; 2) Pengadaan kapal tangkap viber glass 30GT tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,4 Milyar; 3) Dugaan korupsi kota terpadu mandiri di Kobisonta; 4) Dugaan korupsi biaya operasional Kecamatan Leihitu tahun 2015 sebesar 17,5 Milyar; 5) Dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (Proyek Kota Tugu) tahun anggaran 2017; dan 6) Dugaan korupsi pengalihan proyek saran prasarana olah raga ke pembangunan SMA Negeri 3 Masohi sebesar 1,5 Milyar.
Oleh karena itu, dugaan-dugaan ini mesti di periksa lebih lanjut oleh pihak atau lembaga yang berwenang yakni komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai langkah hukum demi memutus mata rantai praktek korupsi yang sudah membudaya di negara ini.
“Saya secara pribadi dan seluruh teman-teman pemuda dan mahasiswa yang ada dalam aliansi ini, sangat mendukung kedatangan KPK di Maluku terkhusus di Malteng dalam rangka pemeriksaan beberapa dugaan korupsi yang ada agar dapat memutus mata rantai praktek korupsi yang sudah membudaya di negara ini”, tutupnya. (SM)