SABUROmedia, Ambon – Perkara perselisihan internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Ambon kini tengah dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
DPD Partai Golkar Kota Ambon dibawah kepengurusan Marcus Siahay diperingatkan untuk tidak melakukan perbuatan apapun mengatasnamakan Partai Golkar Kota Ambon baik ke dalam maupun ke luar karena masih dalam proses persidangan di Mahkamah Partai.
“ Kepengurusan saudara Marcus Siahay masih dalam status Quo sehingga tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan apapun mengatasnamakan DPD Partai Golkar Kota Ambon, karena menurut hemat kami hal itu adalah sesuatu yang menyalahi aturan dan sangat tidak berdasar,” kata Abdul Majid Latuconsina., SH kuasa hukum Ir Frederika Latupapua Noya., MBA salah satu kandidat Ketua Golkar Kota Ambon, yang juga anggota DPRD Kota Ambon kepada Saburomedia.com di Ambon, Minggu (23/10/2021).
Kata Latuconsina, perintah Majelis Hakim yang diucapkan pada persidangan hakekatnya adalah putusan, padanya melekat kekuatan eksekutorial, berlaku mutatis mutandis terhadap penilaian dan kesimpulan majelis pada putusan akhirnya.
“ Karena perkara aquo tengah disidangkan di Mahkamah Partai, maka patut dinyatakan bahwa kepengurusan saudara Marcus Siahay masih dalam status Quo sehingga tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun mengatasnamakan DPD Partai GOLKAR Kota Ambon, ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo, menyertakan bahwa,” baik kepengurusan maupun segala program yang dikerjakan dibawah kepengurusan Max G. Siahay akan batal jika majelis hakim menyatakan menerima permohonan pemohon 36 dan 37 hal itu karena keabsahan kepengurusannya masih dalam tingkat pemeriksaan, pengujian dan persidangan di Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar.
“ Oleh karena Perintah Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo agar Para Pihak kembali bermusyawarah (Bermediasi II), maka menurut kami Perintah tersebut memberi petunjuk bahwa persidangan belum selesai, sehingga kedudukan hukum kepengurusan DPD Partai GOLKAR Kota Ambon yang diurus M. Siahay masih dalam status Quo, “ jelasnya.
“ Berdasarkan penjelasan diatas, maka selaku kuasa hukum Pihak dalam Perkara 37, kami melarang kalian (M. Siahay) dan/atau siapaun untuk melakukan perbuatan dan/atau mengambil tindakan hukum apapun baik ke dalam maupun ke luar Partai GOLKAR Kota Ambon yang dapat merusak marwah Partai Golkar sampai adanya putusan Majelis Hakim Mahkamah Partai GOLKAR dalam Perkara baik 36 dan 37 yang final dan mengikat (inkrah van gewijsde), “ ingatnya lagi. (SM)