Oleh: Rifaldi Kamsurya (Alumni SKPP – TD Titik Ambon 2021)

SABUROmedia, Ambon – Indonesia adalah Negara Demokrasi “Pasal 1 (2) UUD 1945 (dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat). Dan semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan pemilu. Secara pragmatis, untuk mencapai pemilu yang demokratis salah satunya adalah jika warga masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama dalam PEMILU mempunyai kesadaran yang tinggi bagaimana melaksanakan haknya sebagai PEMEGANG kedaulatan di NKRI. Tentunya, peran penyelenggara pemilu baik KPU, BAWASLU, dan DKPP harus bersikap netral dan profesional, dan semua KONTESTAN mempunyai sikap “SIAP MENANG, SIAP KALAH, dan SIAP MENERIMA HASIL.”

Pemilu di Indonesia memang baru akan dilaksanakan pada 2024. Tetapi dibutuhkan proses persiapan dalam tahapan pemilu yang dimulai jauh-jauh hari sebelumnya. Ditambah atmosfir persaingan yang bisa muncul sebelum hari pencoblosan. Maka pemilu 2024 harus menjadi perhatian bersama demi tercapainya pemilu yang berintegritas. Desain kepemiluan yang saat ini digunakan dengan berdasar pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan memberi tambahan kerja ekstra bagi penyelenggara pemilu terutama pengawas pemilu. Pada 2024 akan diselenggarakan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pilkada. Ketiga pemilihan tersebut akan berjalan secara maraton.

Menerka Pileg dan Pilpres 2024 yang akan digelar pada Maret 2024 sebagaimana rencana desain yang diajukan KPU akan membuat perangkat pemilihan (KPU dan Bawaslu) sudah siap bekerja sekitar Juli 2022 atau sekitar 20 bulan sebelum pemungutan suara dilaksanakan untuk pileg dan pilpres. Kemudian persiapan pelaksanaan pilkada yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada November 2024 sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 10/2016 sudah dimulai setidaknya 11 bulan sebelum pemungutan suara atau setidaknya pada Desember 2024.

Mengelola pemilu di Indonesia dengan jumlah pemilih yang sangat banyak, pulau yang sangat luas, dan heterogenitas yang ada tentu bukan hal yang mudah. Dibutuhkan energi lebih dari masyarakat untuk mengawasi proses-proses tahapan pemilu. Ditambah berbagai isu yang berpotensi menjadi kecurangan pemilu harus segera direspons oleh seluruh elemen bangsa dengan mengawasinya secara langsung.

Sedikit melirik pada proses pemilu sebelumnya, ada beberapa faktor yang akan menentukan situasi konstelasi 2024. Pertama, isu politik identitas. Hal yang sangat berpengaruh pada dinamika politik tanah air adalah politik identitas. Masyarakat Indonesia cenderung menentukan pilihannya berdasarkan kesamaan identitas baik suku, agama, ras maupun antar golongan. Kedua, jumlah pasangan calon. Adanya kontestasi dengan hanya dua calon akan membuat polarisasi kekuatan politik menjadi semakin besar. Masing-masing pihak dengan barisan koalisinya mau tidak mau akan lebih berjuang habis-habisan dan membuat keadaan lebih memanas. Ketiga, keterbukaan media sosial. Informasi di ruang publik yang paling dominan saat ini adalah melalui media sosial. Kemajuan teknologi menjadi wadah utama masyarakat untuk mendapatkan, menyampaikan, dan menyebarkan berbagai informasi dengan mudah. Tak jarang banyak berita-berita bohong yang sengaja dibuat untuk tujuan menjatuhkan lawan. Melalui pemberitaan di media sosial akhirnya menimbulkan isu dan penggiringan opini.

Berdasarkan hal tersebut, pengawasan partisipatif menjadi hal yang sangat urgen bagi masyarakat. Sebab suksesnya pemilu tidak cukup hanya diukur dari besarnya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suara. Peran masyarakat dalam aspek pengawasan juga amat penting, sehingga nilai demokrasi terjaga, pemilu benar-benar menghasilkan sosok yang bisa dipertanggungjawabkan. Olehnya, sangat dibutuhkan kesediaan masyarakat untuk melaporkan kepada Pengawas Pemilu, jika menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya cakupan pengawasan yang luas dari masyarakat akan ada efek yang dihasilkan. Pertama, proses pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil. Kedua, para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia. Ketiga, hasil pemilu bisa diterima dengan lapang dada oleh semua pihak ikut serta mengawasi. Hal ini sesuai dengan slogan BAWASLU, “bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu”.

#RTLSKPP2021
#SKPPSBB
#SKPPTitikKotaAmbon
#SKPPBawasluRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *