SABUROmedia, Seram Bagian Timur – Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
Namun tidak begitu di Desa Administrasi Argan Kecamatan Pulau Panjang Kabupatem Seram Bagian Timur, “ dimana pengelolaan anggaran tidak transparan, bahkan Pengurus Karang Taruna hanya dikelola perangkat desa tanpa melibatkan Pemuda, seperti yang disampaikan Usman Kelikeli, “ Kepala Pemuda Desa Adm Argan via media ini.
“ Program Karang Taruna harusnya diproritaskan untuk Pemberdayaan Pemuda, bukan diatur sepihak tanpa melibatkan unsur Pemuda, bayangkan anggaran 50 Juta dibelanjakan sendiri untuk pengadaan kursi plastik, Wireles dan Kostum Keseblasan, “, ungkapnya dengan nada kecewa.
Dia meminta Bupati Kab Seram Bagian Timur, juga Dinas terkait untuk menegur dan mengambil langkah terkait hal ini, jangan hal ini menjadi kebiasaan yang berulang yang merusak image Pemerintah, karena tidak profesionalnya perangkat desa dilapangan, tegasnya. (SM)