SABUROmedia, Ambon – Telah terjadi transaksi fiktif antara pihak Polisi Sektor Kecamatan Waesama (Polsek Waesama) dengan saudara Mantean yang mengaku diri sebagai pemilik tanah di Desa Hote Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.
Tanah yang diklaim dan dihibahkan oleh saudara Mantean kepada Polsek Waesama adalah Tanah milik Raja Ambalau yang disebut dusun Alale Bellatu/Loilatu, Sabtu, (12/06/2021).
K. Loilatu menuturkan bahwa Mantean menghibahkan tanah tersebut kepada Polsek Waesama dengan perjanjian anaknya diloloskan sebagai anggota Polri pada saat seleksi penerimaan Anggota Polri baru.
Semestinya sebagai Aparatur Penegak Hukum pihak Polsek Waesama menelusuri fakta-fakta sejarah dan saksi-saksi apakah benar tanah yang dihibahkan tersebut milik saudara Mantean ? sesuai yang d atur dalam UUD pasal 33 ayat 3 tentang Hak ulayat dan di atur dlam pasal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
dan takutnya ini merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh bersangkutan, bukan langsung mengiyakan dan del-del buta Ini merupakan tindakan yang sangat melanggar Hukum Negara dan Hukum Adat-istiadat yang diakui dan dilindungi oleh Negara,kata Loilatu.
Dan ditegaskan oleh Loilatu Bahwa Kapolsek Waesama Ipda Dede Samsi Rifai segera membatalkan transaksi/perjanjian tersebut, karena itu sangat melanggar ketentuan yang berlaku.
Anggota Polri diseleksi berdasarkan kemampuan dan kecakapan bukan di atas transaksi gelap dan del-del buta. Ketika perjanjian ini tetap dilanjutkan oleh Kapolsek Waesama maka ini sudah merupakan bentuk gratifikasi dan Kasus Penipuan oleh saudara Mantean.
Kami selaku anak-cucu Raja Ambalau berharap Kapolres Pulau Buru & Buru Selatan dan Kapolda Maluku melihat dan membijaki persoalan ini, dan segera bersikap karena ini mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia serta mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai Lembaga Penegak Hukum.(SM)