SABUROmedia, Ambon – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Saoda. T. Tethool yang ditemui wartawan di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menuturkan terkait hal penyampaian Aspirasi ke Kementerian.

“Beberapa hari kemarin kami telah menyampaikan aspirasi ke Kementerian, tetapi ada kekecewaan yang kami dapati, disebabkan karena ada beberapa Kementerian yang tidak dapat kami temui, khususnya komisi II.”jelas Saoda

Dijelaskan Saoda hal ini disebabkan karena bertepatan dengan adanya rapat koordinasi Kementerian yang dilakukan di daerah lain dan kami diterima hanya oleh Karo (kepala biro).”ujarnya

“Kami di sini datang untuk menyampaian aspirasi dari masyarakat Maluku tentunya, dan sejujurnya kami kecewa, karena tidak bisa menyampaikan langsung.”beber Saoda

Dikatakannya, namun akan tetapi hal tersebut telah kami sampaikan kepada seluruh anggota DPR RI maupun DPD RI ,untuk dapat ditindaklanjuti terhadap apa yang telah menjadi aspirasi dari masyarakat Maluku,” tutur Saoda Tethool

Lanjut Tethool bahwa ada dua point penting yaitu Pengembalian uji mutu Perikanan dan soal perijinan 60 JT yang harus dikembalikan ke daerah Maluku.

“Kenapa, sebab kita memiliki laut yang begitu kaya, namun hasilnya tidak kita nikmati dikarenakan semuanya diambil oleh pusat,” tengas Tethool yang juga sebagai ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku kepada Awak media.

Kami juga meminta jika memang 100 persen tidak dapat dikembalikan paling tidak ya 50 persen kita diberikan,kenapa, supaya dengan itu juga kita dapat mendongkrak PAD kita di Maluku.”tegas Tethool

“Jadi dua point penting ini merupakan harapan kita, semoga bisa terealisasi sesuai dengan keinginan dari masyarakat Maluku.”jelasnya

Tethool juga menjelaskan, bahwa sekarang uji mutunya dahulu di Maluku, namun sekarang dikembalikan ke Sorong Papua.

“Kita di Maluku tidak mendapatkan apa-apa, ikan pun diuji mutu harus juga di kirim dari sana dan kita tidak mendapatkan apapun dari situ, maka dari itu kita minta dikembalikan supaya uji mutunya kita punya dan jika uji ekspor pun atas nama Maluku Bukan atas nama daerah lain.

Lanjutnya bahwa, Kita di Maluku mengurus dibawa 30 JT jadi jika dimulai dibawa 60 JT sampai dibawa 30 JT itu adalah urusannya pusat, Maka itu kita kembalikan, karena semua kapal yang ada di Maluku ini bukan urusannya di Maluku, itu urusannya pemerintah pusat, jadi yang rugi itu kita di Maluku sebagai daerah penghasil Ikan Tutup Tethool, (SM-Erol Ox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *