SABUROmedia, Jakarta – Kunjungan kerja bersama tim komisi VII  DPR RI  ( Ridwan hisyam FPG, Rofik hananto FPKS, Saadiah Uluputty FPKS, Paramita kusuma FPDIP) yang dipimpin pa bambang  Wuryanto FPKS,   beserta beberapa dirjen kementrian ESDM yaitu Dirjen Energi Baru terbarukan kementrian ESDM, Direktur Energi Primer PT PLN, ke pusat studi energi dan lingkungan universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang diterima langsung  oleh Rektor  UNDIP Prof DR Yos Johan Utama dan 5 orang profesor Ahli dibidang Energi dan Lingkungan.

Kunjungan kami ke UNDIP dalam rangka FGD RUU Energi Baru terbarukan usul inisiatif komisi VII yang masuk prolegnas 2021.

Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (RUU ET) sangat diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses transisi Indonesia dari penggunaan energi fosil menjadi energi terbarukan.

Prof Hadiyanto, Dalam FGD UNDIP bersama komisi VII dan pemerintah  mengatakan, RUU ET sangat diperlukan untuk memenuhi target porsi energi terbarukan di Indonesia sebesar 23% di tahun 2025 nanti.

Hingga tahun 2019, porsi energi terbarukan di Indonesia baru mencapai 12% atau setara 10,17 gigawatt (MW).

Menurutnya, RUU ET menjadi momentum yang dapat menjamin kepastian hukum bagi pengembangan energi terbarukan sebagai satu-satunya andalan energi Indonesia dan transisi menuju energi yang bersih dan berkelanjutan.

“Hal ini patut diperhatikan karena cadangan energi fosil terus menurun, di sisi lain potensi energi terbarukan yang belum dimanfaatkan sangat besar,” ujarnya. , di hari jumat kemarin tanggal 5 feb 2021 di ruang utama Aula Univ Diponegoro.

Prof Sudharta P Hadi via virtual menyampaikan , RUU ET seharusnya benar-benar difokuskan pada energi terbarukan dan mengeluarkan nuklir maupun energi baru berbasis fosil dari beleid tersebut.

Dengan keberadaan RUU ET, pengembangan energi terbarukan dapat diarahkan untuk mengatasi krisis energi dan transisi dari energi fosil yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Adanya RUU ET juga diharapkan dapat menciptakan kondisi pemungkin yang dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan dan transisi energi meninggalkan bahan bakar fosil.

Dalam aspek tersebut, perumusan undang-undang yang efektif harus memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan hukum, memperbaiki tata kelola, dan menjadi batasan terhadap intervensi yang bersifat politis.

Selanjutnya, ada aspek sosial dan lingkungan yang penting diperhatikan dalam pembahasan RUU ET. menyebut, RUU ET perlu memasukan secara jelas target pengurangan emisi gas rumah kaca sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim.

Selain itu, perlu ditekankan pula bahwa pengembangan energi terbarukan yang berkelanjutan harus memperhatikan ruang hidup masyarakat untuk menghindari atau meminimalisasi dampak sosial dan lingkungan di tingkat lokal. “Ini terutama pada pembangunan energi terbarukan skala atau kapasitas besar di wilayah dengan nilai konservasi tinggi,” tambah dia.

Prof sudharta menyampaikan dalam penyusunan RUU EBT, UNDIP  memberi masukan dan catatan diantaranya Legal  Evidance dan  Empiric Evidance yaitu harus ada kepastian hukum ada bukti dan  fakta empirik yaitu   soal kondisi energi kita di Indonesia saat ini.

Fakta Emprik itu adalah dari data tersaji bahwa ketergantungan indonesia pada energi Fosil (minyak bumi, Batu bara, gas alam )masih tinggi yaitu sekitar  88, 5 % , sedangkan pada EBT ( Hydro, surya, panas bumi, angin  bio gas, biomass) sekitar 11, 5 %  di tahun 2020.

Sementara ada kondisi yang tidak aman ( insecurity) dari penggunaan energi fosil ini karena minyak bumi hanya bisa digunakan sekitar 12 tahun, batubara 33 tahun dan gas 82 tahun. Selain itu penggunaan energi fosil dalam waktu lama akan mengakibatkan persoalan lingkungan yaitu peningkatan CO², komponen gas rumah kaca yang memicu pemanasan global dan perubahan iklim.

Indonesia sendiri berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29 % pada tahun 2030.

Untuk mencapai komitmen 29 % bauran energi tahun 2030 harus ada upaya upaya metigasi.

Usulan ada kerjasama strategi antar negara maupun pihak swasta agar ada akselerasi untuk alih teknologi agar cepat tercapai target EBT. Terkait SDM, harus ada kualifikasi dan profesionalitas. Harus mendorong SDM Indonesia bersertifikasi standar Internasional.

Mengapa kita tidak memanfaatkan energi angin dan laut. Data tentang potensi yang melimpah di kawasan Indonesia Timur yang belum dikembangkan sementara target dan akselerasi pemerintah untuk menerangi desa belum tercukupi.

Soal nuklir yang masuk dalam batang tubuh RUU ini, UNDIP memberi catatan serius dengan mendahulukan potensi EBT dan me.prtimbangkan eneri Nuklir masuk pada pilihan terakhir denvan pertimbangan keamanan, limbah  radiaktif yang merusak lingkungan.

Bicara Energi memang tak bisa lepas dari lingkungan Hidup. Dan prof yang berbicara adalah pakar energi dan lingkungan. 😊

Semoga RUU bisa dibahas dan ditetapkan menjadi UU sebagaimana harapan para guru besar. Dan harapan kami sebagai politisi yang mewakili masyarakat setelah mempahasan dan ditetapkan nanti,  mudah mudahan tidak menjadi regulasi yang mati dalam catatan lembaran negara tetapi  bisa berimplikasi luas dan diimplemetasikan untuk ssbesar  besarnya kemakmuran rakyat.(**)