SABUROmedia, SANANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akan mengahadapi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kepsul kembali membuka kotak suara hasil pilkada 2020 lalu, Senin (25/01/2021).
Plt. Ketua KPU Kepsul, Ifan Sulabesi Buamona, mengatakan hari ini pihaknya bersama Bawaslu dan Kepolisian melakukan pembukaan kotak suara hasil pemilihan Kepsul 2020.
Ifan mengatakan, terkait dengan hasil From hasil yang dibuka untuk pihak KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat. Yaitu dengan memilih sala satu Opsi yaitu dengan cara Scan. Sehingga KPU tidak membawa From hasil aslinya.
“Jadi melalui hasil diskusi kami dengan teman-teman yang ada di Jakarta dan pihak Bawaslu. Maka kami mengambil langkah di untuk memilih Opsi kedua. Karena hasil Foto Scan fotonya di Jakarta dan untuk data dokumen aslinya di isi kembali ke dalam kotak,” ungkap Ifan.
Lebih jauh, Ifan menerangkan, berdasarkan surat edaran KPU-RI, itu KPU Kabupaten kota dan Provinsi wajib mengundang Bawaslu dan Kepolisian. Kemudian di PKPU nomor 9 tahun 2018 pasal 71 juga sama. Bahkan di berita acara kita juga hanya di tandatangan oleh KPU dan Bawaslu namun KPU tidak mau menutupi karena ini dilakukan secara transparan.
Kotak yang dibuka untuk alat bukti tersebut sebanyak 23 kotak suara yang berasal dari 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepsul. Kotak suara tersebut berasal dari 9 Kecamatan di Kepulauan Sula dari 12 Kecamatan yang ada.
Untuk diketahui, total 23 kotak suara yang di buka terdiri dari beberapa desa, diantaranya Desa Mangon TPS 03 dan TPS 08. Desa Waibau TPS 01 dan TPS 02 . Desa Fagudu TPS 03 dan Desa Falahu TPS 03 .Desa Fogi TPS 03 dan TPS 08. Desa Umaloya TPS 02 dan Desa Pastina TPS 01.
Kemudian Desa Fokalit TPS 01. Desa Soamole TPS 02, Desa Waigoiyofa TPS 01, Desa Waisepa TPS 01, Desa Fatkauyon TPS 01, Desa Waigai TPS 02, Desa Capalulu TPS 01, Desa Kaporo TPS 01, Desa Buya TPS 01 dan TPS 03, Desa Falabisahaya TPS 03 dan TPS 05, Desa Modapuhi TPS 01.
Sementara, dari pantauan media ini, pembukaan kotak suara ini tidak melibatkan saksi-saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Namun menurut Ifan, ada momen dimana ada dokumen yang sangat rahasia yang tidak bisa di dukumentasikan jadi mohon di maklumi.
“Kami membuka kotak suara ini berdasarkan materi gugatan PHP. Jadi hanya formulir C hasil KWK di 23 TPS dan D hasil KWK di 9 Kecamatan, tapi kita tidak mengambil D hasil karena sudah berdasarkan hasil foto di PPK kemarin jadi tidak perlu kita ambil”, ujarnya. (di)