SABUROmedia, Ambon – Perselisihan petuanan adat antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Ahli waris Abdulla Renyaan atas petuanan adat pada lokasi Ohoijang Watdek yang kini telah dibangun berbagai fasilitas Pemerintah Daerah memasuki babak baru dimana Ahli waris Abdulla Renyaan lewat Advokat / Pengacara Joseph Welerubun,SH dan Rekan melakukan somasi (Teguran Hukum I) pada tanggal 22 September 2020, somasi (Teguran Hukum II) pada tanggal 05 Oktober 2020 dan somasi (Teguran Hukum III) 20 Oktober 2020 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sama sekali tidak di indahkan demikian penjelasan Ahli waris Abdulla Renyaan  melalui Advokat / Pengacara Joseph Welerubun,SH dan Rekan kepada sejumlah wartawan di pantai Ohoililir Kabupaten Maluku Tenggara (21/10/2020).

Sebelum dilakukan Somasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ahli waris Abdulla Renyaan  melalui Advokat / Pengacara Joseph Welerubun,SH dan Rekan mengirimkan surat kepada Bupati Maluku Tenggara perihal Menagih janji atau prestasi untuk berbuat sesuai keputusan Rapat antara Pimpinan Ratcap Faan (Dewan Adat) tanggal 19 Juli 1953 tertanggal 15 Agustus 2020, namun lagi lagi tidak ada tanggapan sedikitpun dari Bupati Kabupaten Maluku tenggara dan akhirnya Ahli waris Abdulla Renyaan  melalui Advokat / Pengacara Joseph Welerubun,SH dan Rekan menempuh jalur Somasi I,II dan Ke-III.

Berikut isi Somasi (Teguran Hukum I) kepada Bupati Maluku Tenggara, Ahli waris Abdulla Renyaan  melalui Advokat / Pengacara Joseph Welerubun,SH dan Rekan  Dalam somasi yang pertama mengatakan bahwa dalam kedudukan Hukum sebagai anak Sulung Laki-laki/Ahli Waris Alm,Bpk Hi.HASAN RENYAAN SOA WATDEK waktu itu.

Dengan ini mengajukan surat SOMASI (TEGURAN HUKUM I) Atas Permintaan Bupati Maluku Tenggara Alm.BITEK GELAR SUTAN TJANIAGO tentang Lokasi/Tempat yang kelak akan di bangun pusat Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara yang berlokasi di wilayah Ratcap Faan Khususnya di WATDEK dengan luas lokasi dan batas-batas yang akan kami jelaskan di bagian lain dari surat kami terdahulu (surat pertama,dan kedua) beberapa pertimbangan yang menjadi alasan mendasar (Substansial,data dan fakta Hukum) dan menjadi persesuaian dari surat ini yakni:

Bahwa pemberi kuasa telah 3 kali dengan etikat baik mengirim surat MENAGIH JANJI ATAU PRESTASI UNTUK BERBUAT SESUAI KEPUTUSAN RAPAT ANTARA PIMPINAN RATCAP FAAN (DEWAN ADAT) TANGGAL 19 JULI 1953, beserta point-poinnya namun hingga surat ini di kirim belum mendapat jawaban balik dari bapak BUPATI MALUKU TENGGARA, baik tertulis maupun Lisan.

Bahwa kami menunggu etikat baik dari Bapak dengan segala kearifan sebagaimana point 1 surat kami menyebabkan  pada kesempatan ini surat SOMASI PERTAMA (TEGURAN HUKUM I) sangat mendasar untuk kami layangkan kepada Bapak di karenakan :

DARI KACAMATA HUKUM (OBTIK HUKUM) :

Bahwa perjanjian antara pimpinan Rascap FAAN (Raja Faan) dan Orang kaya Langgur dan Watdek lebih Khusus Ohoi Watdek dengan Alm, Hi.Hasan Renyaan SOA watdek waktu itu, secara tertulis menjadi pegangan ke-2 bela pihak yakni pihak pertama Raja Faan pemimpin Ohoi Langgur dan Soa Alm,Hi.HASAN RENYAAN dan pihak ke-2 Bupati Maluku Tenggara Alm.BITEK GELAR SUTAN TJANIAGO Haruslah di lihat sebagai Undang-Undang yang mengikat ke-2 belah pihak yang menimbulkan Hak-hak dan kewajiban serta Konsekwensi Hukum untuk di laksanakan kelak di kemudian Hari yakni pemberian sebidang tanah dan pemberian ganti rugi oleh pihak yang menerimah.

Bahwa perjanjian Tertanggal 19,Juli 1953 kemudian di perkuat oleh Pejabat Bupati Alm.F.NANLOHI Beserta Sekertaris Daerah Bpk, Alm,Drs.J.L.F.RAHANTOKNAM Tertanggal 29 juli 1991 (di salin kembali sesuai dengan aslinya) yang menjadi dasar Kuat (FUNDAMENTUM) dikarenakan
Pihak-pihak yang berbuat ber-ETIKAT BAIK
Suatu hal atau sebab tertentu Ada Objek tertentu dari suatu perjanjian yakni Tanah Lokasi di Ohoi Watdek.

Dalam Hukum Perdata intisari atau unsur dari perjanjian biasanya menjadi pertimbangan hukumyang dibuat oleh Pejabat Publik yang saat ini kita kenal sebagai NOTARIS/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) dan menjadi pertimbangan Hukum bagi Hakim yang berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara perdata yang di ajukan oleh para pihak-pihak yang bersengketa khususnya tentang perjanjian dan perikatan.

DARI KACAMATA ADAT :

Bahwa Bupati Maluku Tenggara selaku anak Daerah Atau putra daerah Kei tentu masih memegang teguh petua dan Falsafah Orang Tua-tua Kei yang dalam surat ini kami Kutib kembali untuk menjadi ingatan Bapak yakni : : “hira ni tub fo I’ni” (yang punya hak orang lain ,tetap menjadi Hak milik orang lain). “it dit ntub fo it did “ (Yang menjadi milik kita TETAP menjadi milik Kita). Dengan kata lain kalo di balik “TIDAK BOLEH MERAMPAS HAK MILIK ORANG LAIN”(tergantung merampas secara halus maupun secara kasar) bahwa petua adat ini Hidup sepanjang masa meskipun Tahun dan Zaman berganti dan generasi berganti pula dalam memilih profesi dan pekerjaannya.

DARI KACAMATA KENEGARAAN :

Bahwa Bapak adalah pemimpin pemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara dan mendapat kepercayaan Rakyat melalui Proses pemilihan dengan demikian wewenang memerintah adalah kuasa dari Rakyat dan Harus melaksanakan Program, visi dan misi harus mensejahterakan masyarakat yang memberi kepercayaan termasuk yang berdomisili dan bertempat tinggal di watdek Maluku Tenggara dan bukan sebaliknya mengecewakan Rakyat yang di pimpin dan yang memilih Bapak,kenapa kami menyebut Bapak adalah orang yang Arif dan Bijaksana.? Di karenakan Bapak adalah pemimpin yang mempunyai Fisi jauh ke depan dan sangat menghargai Falsafah dan budaya Leluhur yang selama ini di dengar dari desa ke desa,Rakyat di bumi Maluku Tenggara.

Bahwa surat SOMASI PERTAMA (TEGURAN HUKUM I) menjadi Hak Pemberi kuasa dengan segala Etikat Baik untuk mencari jalan Keluar Guna penyelesaian dan Etikat terbaik dari bapak Bupati Maluku Tenggara di karenakan pada kesempatan ini kami tegaskan kembali kesepakatan antara pemberi kuasa dan pengacara untuk mengambil Langkah Hukum :

SECARA PIDANA KHUSUS melalui Aparat Penegak Hukum yang di beri wewenang Oleh Undang-undang dan peraturan Negara Lainnya, bilamana Bapak tidak menyelesaikan permasalahan ini dan Perlu kami tegaskan Pula bahwa dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami miliki, kami belum memilih penyelesaian melalui GUGATAN PERDATA,dan atau TATA USAHA NEGARA.

Bahwa kami akan mengirimkan surat SOMASI berikutnya yang lebih Fokus agar Bapak dan Tim-nya Tidak Ragu-ragu bilamana mempunyai bukti-bukti dan saksi-saksi Menjadikan pintu Pengadilan Negeri Tual terbuka untuk Bapak Menggugat atau menyuruh Pihak lain yang karena perbuatan Hukum memberikan perjanjian tertulis Keterangan-keterangan dan atau wasiat serta Hibah untuk menggugat pemberi kuasa dalam hal ini Ahli Waris Alm,Hi Hasan Renyaan (soa watdek waktu itu) yakni Abdullah Renyaan tentang tidak Sah-nya Bukti-bukti tertulis yang di miliki maupun saksi-saksi yang masih Hidup.

Bahwa pihak lain yang kami maksudkan yakni mereka yang mempunyai perjanjian atau surat lainnya terkait tanah yang di klaim oleh Pemberi kuasa dan menjadi Bukti atau pegangan bagi Pihak PEMDA Maluku Tenggara yang terletak di Ohai Watdek.

Bahwa peristiwa ini sudah terjadi 67 tahun sejak tahun 1953 dan saat ini secara fakta ahli waris belum mendapatkan apa yang menjadi Hak-nya dari perjanjian tersebut dan di pihak lain Objek-objek perkantoran milik PEMDA Maluku Tenggara,Objek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupu Objek Fital milik Militer (khususnya KODIM 1503) dan kementrian lainnya yang berdiri di atas Tanah Milik Pemberi Kuasa sebagai Ahli Waris Alm.Hi Hasan Renyaan (Kepala SOA Watdek waktu itu).

Bahwa Sebagaimana point-4 di atas khususnya di area tanah KODIM 1503,Lebih khusus lagi yang saat ini telah di bangun proyek PERPUSTAKAAN dan Arsip Daerah MOHON DI HENTIKAN..!! Proses Pembangunannya Dikarenakan Lahan tersebut sudah masuk dalam wilayah milik KODIM 1503 yang luas dan ukurannya telah di tetapkan dan di BERIKAN Oleh (Alm.Hi.Hasan Renyaan,SOA Watdek waktu itu).

Bahwa surat SOMASI PERTAMA (SOMASI I) Kami kirimkan di karenakan beberapa Objek yang bukan di bawah Pemerintahan Departemen Dalam Negeri Baru Mengetahui bahwa dengan kurun waktu sekian lama sejak kantornya didirikan sebagai lahan pemberian tanah dari PEMDA ternyata pihak PEMDA belum menyelesaikan proses ganti Rugi atas Lahan dan bangunan kepada pihak Ahli Waris.

Bahwa surat SOMASI ini harus di TANGGAPI SERIUS oleh Bapak Bupati Maluku Tenggara dengan mengundang Pihak Ahli Waris untuk duduk bersama dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Maluku Tenggara untuk mencari opsi-opsi terbaik secara Kekeluargaan agar ke dua bela pihak bisa membuat (“DADING”) Perdamaian Bersama secara tertulis tanpa merugikan salah satu pihak di karenakan langkah-langkah hukum dan proses yang di tempuh oleh pemberi kuasa secara hukum bilamana tidak ada penyelesaian maka sudah barang tentu ada pihak yang di korbankan kaitan Uang Negar, Penyalah Gunaan uang Negara Karena jabatan dan kedudukannya yang secara pribadi maupun bersama-sama membobol dan merugikan uang Negara termasuk peruntukannya yang tidak di Terimah oleh ahli waris (Ganti Rugi). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *