SABUROmedia, Ambon – Terkait beredarnya dokumentasi permohonan maaf Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Burhanudin Rumbow ke Polda Maluku mendapat tanggapan dari Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku-Maluku Utara.
Hal ini seperti disampaikan Wakil Sekretaris Umum bidang Internal, Adan Hehanussa dalam rilisnya yang diterima Saburomedia.com Minggu (18/10/2020).
Dalam rilisnya itu Badko HMI Malmalut berpendapat bahwa HMI secara Institusi tidak memiliki permasalahan hukum dengan institusi apapun dalam menyikapi intruksi PB HMI terkait UU Omnibus Law.
Penyampaian maaf atas nama HMI telah melemahkan semangat konsolidasi gerakan Moral Kebangsaan HMI se-Indonesia tanpa dasar Hukum yang jelas dan terindikasi adanya upaya politisasi gerakan yang menyalahi semangat perjuangan keummatan dan kebangsaan.
Dalam keadaan apapun setiap kader HMI wajib menjaga nama baik himpunan sebagaimana di atur dalam AD/ART HMI.
Ketidakmampuan diplomasi politik HMI cabang Ambon melalui ketua umum (Burhanudin Rumbow) telah melecehkan nama baik kader HMI se-Indonesia.
Atas dasar pertimbangan diatas, Badko HMI Malmalut mendesak Kader HMI se-Kota Ambon untuk menghentikan sementara gerakan demontrasi sebab dinilai ada indikasi politisasi gerakan HMI yang mengabaikan semangat moral kebangsaan sampai ada intruksi selanjutnya.
Ketua Umum HMI cabang Ambon (Burhanudin Rumbow) untuk segera mengklarifikasi informasi Humas Polda Maluku terkait permohonan maaf yang dinilai menyudutkan nama baik HMI.
Demikian pernyataan yang disampaikan Badko HMI Malmalut dalam rilisnya yang juga ditandatangani Ketua Bidang, Nasri Hitimala. (SM)