SABUROmedia, Namrole – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai dan Penandatanganan Deklarasi Kampamye Damai dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2020.
Deklasi kampanye damai dan penandatanganan deklarasi kampanye damai dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan berlangsung di halaman Depan Kantor KPU Buru Selatan. Sabtu, 26/9/2020.
Ketiga Paslon tersebut yakni, Haji Ali-Jainudin Booy nomor urut 1 dengan jargon(AJAIB/anak kampong), Abdurrahman Soulissa-Elisa F. Lesnussa nomor urut 2 yang disapa (Manis) dan Hj. Safitri Malik Soulissa-Gerson Eliaser Selsily dengan jargun (SMS-GES).
Turut hadir dalam deklarasi kampanye damai dan penandatanganan deklarasi kampanye damai dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten buru selatan tahun 2020 yakni, Bupati Buru Selatan diwakili Asisten. II Ahmad Sahubawa, Ketua KPU Bursel dan 4 anggota komisionernya, Ketua Bawaslu KPU Bursel, Kapolres Pulau Buru, Damdim 1506 Namlea, Kejaksaan Negeri Namlea dan Undangan lainnya.
Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw dalam sambutan mengatakan, waktu untuk berorasi di lapangan untuk Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati hanya tinggal waktu 71 hari lagi, dan hari ini deklarasi kampanye damai penandatanganan deklaraai kampanye damai menjadi titik star untuk menggunakan waktu kampanye yang didasari pada ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 hingga masa berakhir kampanye pada tanggal 5 Desember tahun 2020 mendatang.
Sesuai anjuran Pemerintah Kata Mahulauw, Tiga Paslon bersama tim sukses bahkan Kita semua yang mendiami Kabupaten Bursel dalam ajang berkompetisi dilapangan untuk menyampaikan program-program sesuai visi dan misi sebagai orang Basudara, dan tetap mengedepankan protokol kesehatan, semuanya ini didasari pada peraturan KPU nomotr 10 tahun 2020 dan peraturan KPU nomor 13 menjadi dasar dalam agenda deklarasi kampanye damai. “ujar Ketua KPU Bursel.
Dengan demikian Lanjut Mahulauw, proses hari ini untuk membangun konektifitas dan kolektifitas dalam sisa waktu 71 hari untuk berkompetisi, olehnya itu kepada tokoh agama, adat Pemuda dan tokoh masyarakat yang mendiami Bumi Puka Bipolo agar kita semua sama-sama menjaga pesta demokrasi yang berlangsung di Kabupaten ini dengan damai. “tegasnya
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri dalam sambutan mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, maka Tiga Paslon beserta tim sukses ditiadakan dan dilarang menggunakan pasilitas pemerintah daerah.
Selain itu juga tambahnya Alkatiri, pada saat orasi dilapangan atau menyampaikan visi dan misi, maka tidak diperbolehkan memobilisasi anak anak dibawah umur termasuk orang tua jompo atau lanjut usia, serta paslon Bupati dan wakilnya tidak boleh menggunakan bantuan sosial dari Pemerintah setempat,hal ini didasari pada peraturan yang sudah ada pada penyelenggara Bawaslu.
Untuk menutupi sambutannya Alkatiri, ajak kepada komponen masyarakat di Bumi Lolik Lalen Fedak Fena untuk sama-sama meramaikan pesta demokrasi pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati secara damai, aman sebagai orang basudara. (AL/SM)