SABUROmedia, Ambon – Permasalahan narkoba di Indonesia merupakan salah satu masalah yang urgent dan kompleks. Semakin meningkatnya jumlah penyalahguna narkoba ditambah semakin maraknya peredaran gelap narkoba meskipun ditengah situasi pandemi COVID-19, menjadi bukti nyata Indonesia saat ini masih berada dalam kondisi darurat narkoba.
Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan fungsi negara. Badan Narkotika Nasional merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba, sementara Kepolisian menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Jafriedi, M. M., dalam kunjungan kerjanya di Polres Maluku Tenggara, Jumat (25/09/2020).
“Di BNN, kita melakukan upaya-upaya mulai dari pencegahan hingga pemberantasan. Dalam menjalankam tugas dan fungsi BNN tentunya dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan instansi lain, salah satunya pihak kepolisian.” jelas Jafriedi.
Perwira Tinggi Polri tersebut menyatakan, semakin banyaknya kasus narkotika yang diungkap oleh kepolisian merupakan salah satu bentuk keberhasilan BNN dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal ini menjadi bukti telah terjalin sinergitas antara Polri dan BNN.
Kegiatan yang diikuti oleh Kapolres Maluku Tenggara, PJU, Bhabinkamtibmas, serta anggota Polres Maluku Tenggara tersebut selain diberikan penguatan terkait pemberantasan peredaran barkoba, juga diberi penguatan untuk melakukan penyuluhan P4GN kepada masyarakat serta layanan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika, khususnya kepada Bhabinkamtibmas.(SM)