SABUROmedia, Jakarta – Menyikapi kompleksnya modus penyuapan yang dilakukan oleh terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra terhadap oknum lembaga penegakan hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI hingga oknum Politisi, Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak KPK untuk segera melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung juga Bareskrim Polri.
“Akan sangat beresiko dan tendensius jika lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung dan kepolisian RI terus memaksakan kehendaknya untuk menuntaskan kasus dengan predikat extra ordinary crime ini,”, ujar Ketua PB HMI Andri Cahya Irawan di Jakarta pada Sabtu (20/09).
Keterlibatan oknum jaksa dan beberapa perwira tinggi kepolisian dalam kasus ini, ungkap Andri, mengindikasikan bahwa terdapat upaya sistematis dan terorganisir agar tersangka buron Djoko Tjandra bisa terhindar dari jeratan hukum.
“Terbukti kini muncul tersangka baru bernama Andi Irfan Jaya yang sebelumnya merupakan seorang ketua Bapilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan. Itu artinya, Dugaan keterlibatan oknum DPR bisa menjadi klaster tersangka berikutnya yang patut dipertimbangkan oleh KPK”, terang Andri.
Andri menambahkan bahwa, Pola mega korupsi yang merugikan triliunan rupiah uang negara seperti pada kasus Djoko Tjandra selalu melibatkan pihak legislatif khususnya pada fraksi partai politik dan komisi terkait. Ini akan menjadi babak baru pengungkapan kasus korupsi yang sudah tertunda sejak belasan tahun lalu. Seperti diketahui, pada Kamis, 17 September 2020, Kejagung menyebut Djoko Tjandra menyediakan imbalan US$ 1 juta atau setara Rp 150 miliar untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait proposal kepengurusan fatwa bebas di MA.
“Namun uang akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan PSM (Pinangki). Hal itu sesuai dengan proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh keduanya kepada Djoko Tjandra,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis.
“PB HMI mendesak KPK untuk segera melakukan supervisi, KPK memiliki legitimasi dan instrumen penyelidikan kompeten untuk membongkar kasus ini, KPK harus berani bertindak tegas terhadap tindak pidana korupsi yang disinyalir melibatkan komisi III DPR RI dari kader partai nasdem,” tegas Andri.(**)