SABUROmedia, Dobo – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru tentu sudah sangat memahami kemungkinan-kemungkinan jika dalam pertarungan pilkada, ada pasangan calon yang adalah patahana, maka dugaan menggunakan fasilitas negara / daerah dan uang rakyat, sangat besar. Sehingga, upaya pencegahan selayaknya sudah dilakukan.
Melihat beberapa fakta terakhir, menunjukan bahwa kegiatan resmi pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, beberapa diantaranya disisipi kepentingan petahanan untuk Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Berbekal pengalaman pilkada sebelumnya yang berhasil mengantarkannya menjadi Bupati / Wakil Bupati, selayaknya tidak mempertontonkan Demokrasi Sesat kepada Masyarakat Aru. Jangan pula menunjukan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Perbuatan seperti itu, tidak dibenarkan secara hukum.
Karenanya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru harus berrindak tegas. Bawaslu bisa memberikan teguran keras kepada bakal calon yang menggunakan fasilitas serta menyisipkan agenda-agenda politik untuk nakal calon.
Jika belum siap modal untuk maju pada Pilkada 9 Desember 2020, jangan pula gunakan fasilitas daerah serta menyisipkan agenda-agenda politik pada kegiatan resmi pemerintah daerah. Sekali lagi, Ini tidak dibenarkan secara hukum.(SM)