SABUROmedia, Jakarta – Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa Partai Golkar mendukung hak individu masyarakat perlu di kedepankan dalam kebebasan berekspresi serta menyatakan pendapat melalui sarana apapun, baik secara online maupun secara fisik. Hal ini adalah azas kebebasan individu yang perlu di hormati oleh Pemerintah maupun korporasi.

“ Kebebasan itu di jamin oleh UU kita. Namun harus tetap memperhatikan norma dan etika sesuai hukum yang berlaku, hal ini juga sudah di atur melalui UU ITE. Maka berkaitan dengan kebebasan siaran Live di Media Sosial, uji materi terhadap Pasal 1 angka 2 UU No 32 Tahun 2002, perlu disadari bahwa penyiaran menjamin perwujudan Hak Azasi Manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk itu, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai aturan yg berlaku sehingga dapat mendukung laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital, namun juga memberikan jaminan keamanan NKRI ”, ujar Azis Syamsuddin.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menilai pemahaman terhadap UU No 32 Pasal 1 perlu di fahami secara detil dan kaffah. Karena UU ini menjabarkan terkait penyiaran yang dilakukan melalui infrastruktur yang disediakan khusus untuk keperluan terkait penyiaran. Sehingga ada perbedaan yang jelas dari maksud dan tujuan antara penyiaran dan siaran berbasis internet, seperti facebook, instagram maupun youtube.

“ Jadi harus clear terkait infrastruktur yang di maksud oleh Pemerintah dalam hal ini, justru korporasi perlu meningkatan konten-konten penyiaran yang berkualitas agar memiliki daya tarik untuk ditonton. Di saat yang sama kita harus mendukung serta siap berkolaborasi dengan para kreatifitas youtuber yang ada, sehingga dapat mendorong kemajuan anak bangsa serta peningkatan UMKM ”, tegas Azis.

Politisi Partai Golkar ini meminta agar MK jeli dalam membuat sebuah keputusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, ekonomi dan sosial. Di saat yang sama DPR RI sedang dalam proses merevisi UU penyiaraan saat ini, ujarnya.

“ Saat ini sedang berlangsung proses revisi UU penyiaran, agar mampu menjawab semua tantangan terkait perkembangan teknologi saat ini. Kita sangat berharap UU penyiaran kedepan dapat merangkum berbagai permasalahan dari semua elemen yang ada secara adil tanpa merugikan pihak manapun. Para stakeholder penyiaran tentu akan kita tampung permasalahan dan masukan-masukannya nanti ”, jelas beliau.

Mantan Ketua Umum DPP KNPI ini menjelaskan bahwa semua media komunikasi massa di Indonesia diatur melalui UU No 2 Tahun 2020 tentang layanan Penyiaran menjaga integritas nasional; UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur layanan over the top (OTT) yang memanfaatkan internet melalui jaringan telekomunikasi; UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur pengawasan atas OTT yang ditransmisikan lewat system elektronik.

“ Semuanya sudah ada aturannya, sehingga pelaksanaan penyiaran oleh korporasi bisa di jalankan sebagaimana mestinya. Di saat yang sama, kita perlu mendukung anak-anak muda bangsa dalam meningkatkan kreatifitas, khususnya UMKM industry kreatif kita. Sekaligus mengawasi agar UU UTE terlaksana dengan baik dan pembayaran pajak kepada negara berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada ”, tutup Azis. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *