Oleh: Fidel Angwarmasse, SH., MH.
( Advokat, Managing Partners Law Firm Fidel Angwarmasse & Partners (FAP Law Firm), Direktur LBH Sikap Jakarta )

SABUROmedia, Ambon – Covid-19 ditetapkan sebagai Bencana Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Dalam konsideran huruf (a), disebutkan bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tersebut juga menetapkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Dalam perkembangannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) berganti nama menjadi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9), berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Setelah terbit Perpres No. 82 Tahun 2020, Gugus Tugas (saat ini Satuan Tugas) tidak lagi berdiri sendiri karena ada Satuan Tugas lain yang dibentuk, yaitu Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, yang keduanya bernaung di bawah Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Hak Atas Informasi

Sebagai Bencana Nasional, Covid-19 tidak boleh dianggap enteng. Oleh karenanya, informasi tentang Covid-19 merupakan Hak Masyarakat serta Kewajiban Satuan Tugas Covid-19.

Informasi yang dimaksud adalah informasi yang bersifat publik, informasi yang dibutuhkan oleh setiap orang guna pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 angka (1) dan angka (2) menyebutkan bahwa :

Pasal 1 angka (1) :
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Pasal 1 angka (2) :
“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public.

Hak Masyarakat atas informasi, dijamin konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 F, menyebutkan bahwa :

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak Masyarakat untuk memperoleh informasi tentang Covid-19, dikecualikan terhadap informasi yang menyangkut Hak Privasi dan Kerahasiaan Pasien, sebagaimana diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Informasi Kabupaten Kepulauan Aru, 3 Kasus

Sehubungan dengan beredarnya Informasi Kabupaten Kepulauan Aru, 3 Kasus Covid-19, maka Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru HARUS sesegera dan selengkap mungkin menyampaikan informasi Covid-19 tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat Aru yang berpotensi terdampak COVID-19 sesuai prosedur dan protokol penyampaian Informasi Serta Merta, sehingga dengan mendapatkan informasi Serta Merta tersebut pada kesempatan pertama diharapkan masyarakat umum memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menyelamatkan diri, keluarga, dan lingkunganya dari ancaman tertular Virus Corona.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru, tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Oleh karenanya, Satgas Covid-19 sebagai Badan Publik, WAJIB menyampaikan informasi Covid-19 kepada masyarakat. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 10 Ayat (1) :
“Badan Publik Wajib Mengumumkan Secara Sertamerta Suatu Informasi Yang Dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum”.

Kelalaian Satgas Covid-19 dan Ancaman Pidana

Perlu diingat dan diperhatikan oleh Satgas Covid-19 bahwa satu saja informasi data Covid-19 yang harusnya diberikan status dan diperlakukan sebagai Informasi Serta Merta namun tidak diberikan status dan diperlakukan sebagai Informasi Serta Merta, atau malah diberikan status sebagai Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca : dirahasiakan), dan tidak disampaikan kepada masyarakat luas dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta, maka akan berakibat sangat serius dan sangat fatal terhadap usaha penanggulangan dan pengendalian penyebaran Virus Corona. Dan lebih sangat fatal lagi akibatnya bagi keselamatan masyarakat umum.

Managemen pengelolaan informasi serta keterbukaan informasi publik yang tepat, akan berdampak langsung pada upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, baik pada upaya penanganan penghentian laju penyebaran Covid-19 maupun pada upaya penanganan Pasien yang terpapar Covid-19.

Ancaman pidana bagi Badan Publik sehubungan dengan informasi keterbukaan publik, diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 52 :
“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *