SABUROmedia, Ambon – Peraturan Bupati Maluku Tengah Terkait Pencegahan Covid19 lewat Lembaran Negara No 30 Tahun 2020 Mendapat sorotan dari Semua Tokoh dan Aktivis yang ada di Maluku Tengah
Salah satu nya hadir dari sekjen WSI Abdul Kadir Pelu, SH, Ia menilai Perbup ini justru menciptakan masalah baru yang akan mengakibatkan dampak sosial yang begitu signifikan, bagaimana tidak,
AKP Menilai setidak nya ada dua poin besar yang harus dirujuk dan di evaluasi oleh Bupati Malteng diantara nya :
1. Sanksi terhadap Tidak penggunaan Masker untuk aktifitas sebagaimana tertuang dalam Perbup 30 Tahun 2020 ini.
Masker pastinya sudah menjadi kewajiban untuk standar protokoler Covid, itu merupakan Hal yang wajar, akibat dari kebijakan ini masyarakat di paksakan untuk membersihkan tempat umum dan atau denda Rp 100.00 untuk yang melanggar.
Seharusnya Bupati lebih memperhatikan dampak dari denda ini karena standar ekonomi masyarakat Malteng tidak semua nya merata. Apalagi dengan kondisi covid19 ini justru kehidupan Sosial semakin susah jangan lagi menambah beban ke masyarakat.
Solusi nya Pemerintah Malteng Harus Harus Evaluasi dengan mengalihkan anggaran untuk membelanjakan masker dan dibagikan ke masyarakat secara merata. Kebijakan ini justru lebih positif dibandingkan aturan denda yang justru dibebankan ke masyarakat dengan kondisi yang seperti ini.
2. Berkunjung ke Wilayah Malteng bagi pengguna perjalanan Wajib disertai dengan hasil SWAB.
Tes SWAB itu bukan lah anggaran yang kecil yang bisa di bayar oleh semua kalangan di masyarakat. Apalagi Letak Geografis Maluku Tengah Ini sebaran pulau yang yg sudah pastinya aktifitas masyarakat ini berdampak pada masyakat. Dimana, secara geografis malteng memghubungkan 3 kabupaten/ kota di Provinsi Maluku diantaranya Kota Ambon, SBB, dan SBT.
Tentunya ini berdampak secara signifikan ke masyarakat yang melakukan perjalanan untuk keperluan penting maupun mendongkrak ekonomi.
Apalagi ditambah dengan harga SWAB yang begitu mahal yang tidak bisa dijangkau oleh semua kalangan.
Tentunya dua point ini menjadi acuan untuk Bupati Evaluasi kembali untuk Judicial Review Perbup 30 Tahun 2020.
Segala kebiajakan seharusnya melihat dari semua sisi, biar efektivitas dari Peraturan bisa berlaku adil untuk semua kalangan di masyarakat.(SM)