SABUROmedia, Ambon – Bukan saja Musda Golkar Bursel dan SBB yang dipindahkan ke Ambon, namun Musda ke IX Golkar Maluku Tengah juga ikut dialihkan dengan kesepakan pada materi yang sama. Hal ini disampaikan oleh Sarasa Suailo, Ketua Pimpinan Kecamatan Golkar Tehoru.

Sesuai kesepakatan forum Musda kemarin sebelum diskorsing oleh Pimpinan sidang bahwa agenda lanjutan sidang adalah ;

Pembuktian keabsahan SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah yang ditanda tangani oleh bung Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri tentang kepengurusan Partai Golkar Tingkat Kecamatan yang telah disahkan oleh DPP Partai Golkar, baik yang termuat di Sistem Layanan Online (Silon) Info Pemilu KPU dan  yang termuat di sisitem layanan online (Silon)  DPP Partai Golkar.

Saya menegaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah kita lakukan dalam Musda Golkar di Masohi pada tanggal 26 Agustus 2020,  diketahui bahwa hanya terdapat satu SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah tentang Pengurus Golkar Kecamatan yang dikeluarkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri, tandas Sarasa.

Lanjut Sarasa, namun demikian  terdapat struktur yang berbeda,  antara versi Silon info Pemilu KPU RI dan Silon DPP Partai Golkar.

Kami mempertegas bahwa ini hanya satu SK DPD II Partai Golkar tentang pengurus Partai Golkar Kecamatan. Intinya setiap Kecamatan hanya memiliki satu SK Kepengurusan namun terdapat perbedaan struktur  pengurus versi silon info pemilu KPU, dan silon DPP Partai Golkar. Ini yang membingunkan kami. Dimana Menurut Bung Rudy Lailosa bahwa pengurus Kecamatan versi silon DPP Partai Golkar, yang disampaikan oleh satu temannya di DPP Partai Golkar kepadanya melalui WA, itulah yang benar. Sementara itu, menurut Bung Rasif Sahubawa, bahwa SK DPD II Golkar tentang kepengurusan Kecamatan yang dimuat di silon Info Pemilu KPU adalah yang  benar.

Hal yang sama juga disampaikan Pani Tidore Ketua Golkar Kecamatan Seram Utara. Apa yg menjadi subtansi skrosing Musda harus menjadi pokok materi pada Musda lanjutan nanti, yakni tentang pembuktian SK kecamatan versi Bung Rudi dan versi Bung Rasip. Subtansinya adalah memutuskan keabsahan Kepengurusan Kecamatan yang Sah dan resmi.

Tambah Pani, setahu kami hanya satu SK DPD II Golkar Maluku Tengah tentang Kepengurusan Kecamatan untuk kepentingan verifikasi Peserta Pemilu, maka yang sah dan diakui adalah yang termuat

Setahu kami hanya ada satu kali perintah  DPP Partai Golkar kepada seluruh Pengurus Golkar di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan untuk menyampaikan SK kepengurusan kepada DPP Partai Golkar guna disahkan dan diserahkan kepada KPU RI untuk kepentingan verifikasi Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2019, tegas Pani

Lanjut Pani, Kalau terjadi perubahan kepengurusan Golkar Kecamatan harusnya melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Partai Golkar dan ditetapkan dengan SK DPD II Golkar dengan nomor SK yang baru, dan tidak perlu lagi disampaikan kepada Pusat untuk disahkan. Karena perubahan kepengurusan di tingkat Kecamatan melalui penerbitan SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah, dan cukup disampaikan kepada Provinsi, tidak perlu lagi disampaikan kepada  DPP Partai Golkar untuk disahkan.

Oleh karena itu, semoga Lanjutan Musda DPD II Golkar Maluku Tengah untuk pembuktian keabsahan SK Kecamatan DPD Golkar Maluku Tengah tentang kepengurusan Pimpinan Kecamata  Golkar Maluku Tengah yang diterbitkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri, dengan nomor dan tanggal yang sama, disahkan oleh DPP,  tutupnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *