SABUROmedia, Ambon – Sesuai dengan anjuran pemerintah provinsi Maluku bahwa masyarakat harus menjaga jarak, memakai masker, dan hindari kerumunan, bila melanggar maka akan dikenai denda.
Pada video yang beredar pada masyarakat maluku, melibatkan sekretaris daerah Provinsi Maluku yang juga merupakan ketua gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19, Kasrul selang, para pejabat daerah Provinsi Maluku, dan juga beberapa anggota DPRD.
Aksi bernyanyi sambil berjoget tanpa menghiraukan protokol Covid-19 mewarnai perayaan HUT provinsi Maluku ke-75 di kantor DPRD Maluku pada Rabu (19/8/2020).
Jika alasan mereka melakukan hal tersebut karena ingin merayakan HUT Provinsi Maluku, maka sudah harus mematuhi protokol covid-19, percuma jika masyarakat mematuhi protokol covid-19 tetapi pemerintah memberikan contoh seperti itu.
Jangan hanya aktivitas masyarakat yang di batasi, baik itu di pasar tradisional, rumah ibadah dan sebagainya. Tetapi pemerintah juga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena sungguh miris dan juga sedih melihatnya, seakan-akan aturan tersebut dibuat hanya untuk masyarakat, tidak untuk pemerintah. (**)
Inda (ketua PKC PMII Maluku).