SABUROmedia, Piru – Polemik tentang keterlambatanya pengesahan Perda Adat di kabupaten Seram Bagian Barat kini mendapati Titik cerah.

Moksen Pellu, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ketika di temui di ruang kerjanya, Selasa, 18/08/2020 mengungkapkan

” Perda Adat itu akan ada setelah Pemda melakukan penetapan kesatuan Masyarakat hukum ada dulu, ada kesatuan Masyarakat Hukum ada yang di tentukan SK Bupati dulu, baru kesatuan masyarakat hukum adat akan di ajukan sebagai salah satu persyaratan untuk perubahan status desa menjadi negri”

sebelumnya Pemerintah Daerah telah membentuk Panitia Identifikasi, Verifikasi, dan Validasi Masyarakat Hukum adat seram bagian barat, dan Bupati sudah menerbitkan SK pantia sejak 7 April 2020 namun menurut Pellu karena terhambat dengan pandemi covid 19 sehingga panitia belum bisa bekerja secara maksimal.

Pelu menambahkan hingga hari ini Panitia yang terdiri dari ketua : sekda kabupaten SBB, Sekertaris : kepala bagian PMD, Anggota : kepala bagian Hukum, kepala bagian tata pemerintah, kepala bagian penelitian dan pengembangan, kesbangpol, dan semua camat se kabupaten SBB, telah menyiapkan kosioner berdasarkan permendagri nomor 52 tahun 2014 yang telah di terjemahkan oleh Tim menjadi 11 indikator, sehingga nanti kosioner tersebut akan di bagikan kepada seluruh desa yang berpotensi sebagai desat adat sehingga menjadi acuan pembentukan kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

“jadi sekarang panitia sudah terbentuk tinggal selanjutnya panitia akan melakukan identifikasi di desa-desa, kita tinggal menunggu waktu, dan mudah-mudahan kita mendapatkan anggaran di anggaran perubahan ini, sehingga di tahun ini proses identifikasi dapat berjalan, lalu di tahun 2021 bupati bisa mengeluarkan surat keputusan tentang kesatuan masyarakat hukum adat” jelas pellu

Menurut Pellu yang menentukan desa menjadi kesatuan masyarakat hukun adat bukan dari panitia melainkan dari kosioner yang diisi dan harus memenuhi 5 kriteria yang diamanatkan Permendagri nomor 52 tahun 2014

“sudah pasti tidak 92 desa di kabupaten SBB yang akan diidentifikasi dan diverifikasi panitia, karena desa-desa seperti waimital, waipirit, dan waisarisa dan beberapa desa lain yang pada dasarnya adalah desa adminstrif tidak perlu lagi kita turun, setelah itu hasil verfikasi akan di lihat kalau sudah oke, maka terbitlah SK tentang kesatuan Masyarakat Hukum adat, setelah itu baru di ajukan ke DPR untuk perubahan status dari desa menjadi negeri” tutup pellu. (SM)