SABUROmedia, Piru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menerima penyampaian Nota pertanggungjawaban Ranperda APBD tahun 2019 oleh pemerintah kabupaten SBB, dalam rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020, Rabu 12/8/2020. Dokumen tersebut diterima lansung Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholith didampingi wakil-wakil ketua diruang paripurna DPRD piru.

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD mengatakan, dalam menjawab tantangan perkembangan pembanguna daerah dan kebutuhan masyarakat yang meningkat dari waktu ke waktu, dibutuhkan komitmen dan kerja keras pemerintah kabupaten dengan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

” Debgan demikian, oemerintah kabupaten sebagai pengelola keuangan berkewajiban melakukan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, sehingga penggunaan seluruh anggaran dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat “, kata Lisaholith dalam pidatonya.

DPRD dalam posisi selaku wakil rakyat, sesuai dengan UU yang berlaku, memiliki kewenangan mengevaluasi pelaksanaan APBD. ” Catatan penting yang harus diperhatikan oleh kita bersama, bahwa DPRD secara objektif berupaya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran “, Ingatnya.

Dengan demikian dokumen pertanggungjawaban APBD yang telah diterima, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada waktunya nanti akan dikeluarkan keputusan terhadap Ranperda tersebut. (Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *