SABUROmedia, Ambon – Pembelajaran di masa covid-19 perlu kita ketahui bersama sejak pada bulan Maret 2020 tentu kita sudah melakukan proses belajar mengajar di tengah Pendemi covid-19. Sedangkan pada masa tahun akedemik 2020/2021 mengacu pada surat keputusan,kemendikbud,kemenag,kemendagri tertanggal 15 Juni 2020.
Dalam ketentuan surat keputusan itu di jelaskan bahwa untuk daerah di setiap kabupaten/kota dengan di tetapkan zona hijau di perbolehkan melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka dengan memperhatikan wajib semua sekolah mengikuti protokoler kesehatan yang di terapkan mulai dari cuci tangan, jaga jarak, WC sekolah harus bersih, pakai masker dan sebagainya. Dan setiap sekolah dalam satu ruangan di wajibkan seperdua saja dari jumlah siswa dalam kelas “Tutur Sekdis Pendidikan provinsi Maluku, Hussein, S.Pd. M.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/08/2020).
Di samping itu juga di jelaskan bahwa setiap anak yang orang tuanya mau untuk mengikuti proses belajar mengajar melalui tatap muka wajib di berikan izin kepada pihak ke sekolah. Sedangkan untuk yang orang tua tidak mau untuk anaknya mengikuti proses belajar mengajar melalui tatap muka di butuhkan guru dalam bimbingan di rumah jika fasilitas dan akses jaringan telekomunikasi tidak di dukung.
Yang terpenting lagi bagiamna izin dari pemerintah dan rujukan ke gusus tugas penanganan covid-19 di daerah-daerah yang di tetapkan zona hijau dalam proses belajar mengajar secara daring maupun tatap muka untuk Kabupaten/kota bahkan provinsi. Yang berikutnya adalah izin juga dari komite sekolah bahkan di wajibkan izin dari siswa per orang jika mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka. Untuk zona merah, kuning, orange tidak di perbolehkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka, harus online(daring). Dengan demikian sistem daring/durung menjadi pilihan dari orang tua.ungkap Sekdis.
Sedangkan terbaru berdasarkan revisi dan kesepakatan ke-emapat menteri per tanggal 3 Agustus 2020 sudah bisa di lakukan tatap muka dalam proses belajar mengajar untuk semua zona baik itu orange,merah dan kuning. Sehingga jumlah sekolah yang sudah mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka sudah mencapai 47% tinggal 53% saja. Karena beberapa kendala yang di temukan di lapangan sanggatlah tidak efektif. Mulai dari akses jaringan telekomunikasi, pengadaan sarana prasarana belajar secara online, dan bahkan juga jaringan listrik tidak memadai ada yang di aktifkan di malam hari sedangan di siang hari tidak. khususnya untuk daerah yang di tetapkan sebagai daerah 3 T.
Guru juga di wajibkan membuat konten-konten belajar,modul, LKS dan sebagianya. jika di lakukan pembelajaran secara tatap muka ini yang menjadi kesulitan guru yang harusnya di perhatikan, untuk itu dalam waktu dekat dinas pendidikan provinsi Maluku sendiri akan melakukan pelatihan kepada guru-guru di setiap sekolah Kabupaten/kota dalam melengkapi sumber daya guru menghadi peroses belajar mengajar di tengah Pendemi ini.
Ini kendala yang harus di perhatikan secara serius. Dalam waktu dekat dinas pendidikan melakukan kebijakan secara instrumen melalui pendataan di stiap sekolah kabupaten/kota di maluku dalam waktu dekat. Dengan hal ini kita bisa ketahui bahwa berapa banyak sekolah di pedesaan yang tidak punya akses jaringan Telkomsel, berapa jumlah siswa yang tidak memilki sarana belajar baik koputer, hp andorid dan beberapa jumlah guru yang sulit dalam menerpakan dan membuat konten belajar mengajar untuk siswa. Untuk itu di lakukan pelatihan dari tim dinas pendidikan provinsi dalam bimtek dengan jumlah guru kurang lebih 400 ratus guru. dan itu mewajibkan rekomedasi satu guru di setiap sekolah SMK/SMA di setiap kabupaten/kota yang memang benar-benar bisa dalam menerepakan hal tersebut”penjelasan sekdis.
Dalam bimtek yang di lakukan dinas pendidikan provinsi Maluku ini salah satunya adalah penyederhanaan kurikulum yang memang wajib untuk semua sekolah SMK/SMA itu instruksi menteri yang namanya kurikulum covid di tahun ajaran 2020/2021.
Kegiatan pelatihan yang di lakukan oleh dinas pendidikan provinsi sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan dinas untuk guru dan sekolah di 11 kab/kota sudah di berikan kesiapan untuk menjalankan pembembelajaran di masa covid, termsuk di daerah 3T yang proses pembelajaran dilakukan Secara luring.
Harapan kadis melalui pendataan jumlah siswa yang dengan kendala-kendala dan juga keterbatasan guru dalam proses belajar mengajar tersebut ketika data sudah valid maka di usulkan kepada Menteri terkait masalah tersebut, ” tutup Sekdis. (SM)