SABUROmedia, Wahai – Masyarakat Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri masyarakat dan Saniri Negeri (BPD) mendatangi kantor kejaksaan Cabang Masohi di Wahai Senin, 10/08/2020. Kedatabgan mereka untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) tahun 2017 – 2019, oleh pemerintah Negeri Wahai.
Laporan masyarakat dan Saniri tersebut disertai dokumen penting yang dianggap bisa dijadikan referensi oleh pihak kejaksaan dalam melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut.
Mochsen Alhamid, Salah satu pelapor yang juga Tokoh Pemuda Negeri Wahai melalui Pers Rilisnya kepada SABUROmedia, Kamis 13/8/2020 mengatakan, ada ketidaksesuaian harga pembelanjaan barang yang terlampir pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga barang yang di jual oleh toko-toko yang berada di seram utara.
” Terdapat sebuah alat ( tidak disebutkan namanya ) yang sibelanjakan, dimana harga pada toko berkisar Rp.600.000 ,tetapi yang terlampir dalam RAB pada dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negeri ( APBN ) Wahai, Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.5.000.000 dan masih banyak lainnya. yang apabila dikalkulasikan terdapat kerugian negara sekitar Rp.300.000.0000, lebih dan kesemuanya itu telah kami serahkan ke kejaksaan untuk ditelaah dan ditindak lanjuti ” ungkap Alhamid.
Lebih lanjut Moksen menambahkan, memang selama ini pemerintah negeri Wahai terkesan tertutup dalam pengelolaan anggaran negara yang digelontorkan untuk rakyat itu. Munurutnya, hal itu terlihat dari tidak dipernah dipegangnya RAB oleh Saniri negeri (BPD).
” Bagaimana masyarakat dapat mengawasai kinerja mereka yang tertutup itu, bahkan saniri negeri saja tidak pernah mendapatkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN) ” keluhnya.
Senada disampaikan salah satu Anggota Saniri Negeri (BPD) Wahai Efiyal Sabban, dirinya bersama anggota saniri lainya dan juga masyarakat melaporkan dugaan ini dikarenakan kurangnya transparansi dalam pengelolaan ADD/DD oleh pemerintah negeri Wahai. Bukan hanya dugaan penyalahgunaan anggaran , tapi juga ada dugaan Mark Up Anggaran, ” tuturnya.
Dengan wajah kemerah-merahan Iya menyesalkan sikap Pemerintah Negeri yang terkesan tertutup .
” RAB merupakan dokumen yang seharusnya berada di tangan kami sebagai Anggota Saniri negeri (BPD), biar kami dapat melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Tapi anehnya, RAB itu baru bisa didapatkan oleh kami pada bulan Juli tahun 2020. Sedangkan RAB ditahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya sampai saat ini belum diberikan oleh Pemerintah Negeri wahai kepada kami Saniri Negeri (BPD). Bahkan dengan tegas saya katakan, bahwa sampai dengan saat ini, program-program tahun anggaran 2020 telah berjalan namun tidak ada dokumen resmi yang diberikan kepada kami ” tutupnya dengan tegas.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Wahai, Hubertus Tanete, SH.MH mengatakan, akan mendalami laporan yang telah diterima pihaknya, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ADD/DD Negeri Wahai oleh oemerintah Negeri Wahai.
” Ada beberapa tahapan dalam melakukan penyelidikan. Mulai dari penerimaan laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur dan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan keungan negara, maka sudah pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita “. Jelas Tanete.
Menutup pembicaraannya, Tanete berharap kepada masyarakat agar tetap bersabar dan tenang, serta memberikan kepercayaan penuh terhadap Hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ” , harapnya, seraya menutup pembicaraannya dengan para pelapor. (Jabar )