SABUROmedia, Ambon – Rumah Sakit Umum (RSU) Al Fatah Ambon pada Senin (27/07/2020) resmi memutuskan harga rapid test untuk warga yang berdomisili kota Ambon menjadi Rp 250.000 perorang sedangkan warga non KTP kota Ambon dikenakan biaya Rapid Rp.300.000 perorang.
Sebelumnya RSU Alfatah Ambon tengah menjalankan intruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon atas kebijakan subsidi rapid test untuk warga kota Ambon senilai Rp. 150.000 per orang, dan Rp. 250.000 perorang untuk warga non KTP kota Ambon. Namun kini kebijakan Pemkot itu tak berlaku lagi.
Keputusan ini diambil pihak RSU Al Fatah Ambon semenjak surat resmi yang kedua dilayangkan kepada Pemkot Ambon untuk membayar hutang senilai Rp.30.000.000 belum mendapat tanggapan.
“ Jadi mulai hari ini, Senin (27/07/2020) harga rapid test di RSU Alfatah Ambon jadi Rp.250.000 perorang,”demikian disampaikan Direktur Umum RSU Alfatah Ambon, Syarif Tuasikal kepada Saburomedia.com di Ambon, kemarin.
Harga ini kata Syarif beda dengan harga pada tempat yang berkewenangan mengeluarkan legal rapit test pada sejumlah tempat di kota Ambon yang rata-rata seharga Rp 300.000 perorang.
Syarif mengatakan, pihaknya terpaksa memberlakukan kembali harga Rapid test senilai Rp 250.000 perorang lantaran harga yang dibeli dari subsidi pemkot Ambon senilai Rp135.000 alami kerugian, meski demikian karena pertimbangan social,”Karena rumah sakit ini punya umat jadi kita hanya minta 250 ribu, jadi kita bantu umatlah,”tandasnya.
Syarif merincikan dari harga subsidi yang dibeli dari pemkota Ambon senilai Rp 135.000, pihaknya hanya untung Rp.15.000. dari hasil keuntungan itu kembali dibelanjakan untuk kebutuhan peralatan medis rumah sakit.
“ Keuntungan dari kami hanya 15 ribu rupiah, dari keuntungan itu kita beli Spoit, Hansbun, kita harus beli jarum, belum lagi untuk hasmatnya, dan alat medis lainnya, selain itu juga kita punya jasa medis, ditambah dengan jasa perawat jadi kalau kita hitung rumah sakit rugi, jadi kita minta stop untuk penerimaan rapit test khusus kota Ambon, ”jelas Syarif.
Terkait hal ini pihaknya mengaku sudah menyurat ke pemkot Ambon tapi belum juga ada tanggapan, pihaknya meminta untuk membayar sebanyak 300 rapit test yang dijanjikan, sementara pihak RSU Al fatah Ambon sudah melayani lebih dari itu yakni sebanyak 320.
“ Kita itu punya 320 tapi kita minta dibayarkan 300 dulu, jadi dari 300 Rapid Test itu kurang lebih senilai Rp. 30.000.000 namun sampai hari ini belum juga dibayar padahal ini kan modal, jadi kita tidak bisa dengan harga 150 jelas kita numbuk,”keluh Syarif.
Sementara untuk penanganan rapid test sendiri kata Syarif di RSU Al Fatah Ambon harus menyiapkan reagen dan alat untuk rapidnya itu harus beli, jadi uang perusahaan harus keluar padahal perusahaan tidak punya pemasukan, mestinya Pemkot harus membayar sebanyak 300 rapit test yang sudah dijanjikan sekalipun kami sudah melayani sebanyak 320 hanya saja pemkot Ambon belum juga memberi respon.
“ Jadi tidak ada lagi subsidi mulai hari ini sampai pemkot Ambon membayar sekitar Rp 30 juta. Karena uang itu penting untuk membayar intensif pegawai sebanyak kurang lebih 140 orang, Jadi kita belum bisa layani sampai ada tanggapan dari pemkot,”tegas Syarif. (SM)