SABUROmedia, Ambon – Pemberlakuan PSBB Jilid II di Kota Ambon masih terlihat ada fasilitas pelayanan publik pada lingkup instansi pemerintah Kota Ambon yang masih mengabaikan protokol covid-19.

PSBB Jilid II di Kota Ambon sendiri yang sudah memasuki hampir sepekan ini ternyata jauh dari implementasi untuk memutus mata rantai covid-19 di Kota Ambon.

Kota Ambon yang sebelumnya berada dalam zona merah dan sekarang sudah pada zona orange tetapi protokol covid-19 ini masih tidak dijalankan pemerintah kota Ambon sendiri.

Seperti terlihat pada kantor Disdukcapil Kota Ambon, Pada Jumat (10/07/2020) pukul 10:30 WIT terjadi penumpukan warga yang antri berkerumun tanpa mengindahkan aturan protokol covid-19.

Bahkan warga terlihat berdesakan untuk cepat bisa dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan lain-lain tanpa jaga jarak.

Tidak ada pengawasan dan pengarahan dari pihak Disdukcapil, warga mengaku menyadari dan mengikuti anjuran protocol covid-19 pada umumnya hanya saja karena tidak adanya pengawasan dari pihak petugas di Disdukcapil menyebabkan kepadatan antrian tak bisa dihindari.

” Beta datang pengurusan ini sebenarnya mau iko anjuran pemerintah par jaga jarak, tapi yang katong antre jaga jarak ini, nanti ada yang baru datang dong maso di tengah yang katong jaga jarak, terpaksa mau deng seng mau jua terpaksa antre seng pake jaga jarak,” tutur pria yang minta namanya ditulis AM saat berbincang dengan Saburomedia.com Jumat (10/07/2020). 

Selain terjadi penumpukan antrian yang mengabaikan social distancing, pusat layanan administrasi kependudukan kota Ambon itu juga Nampak tidak dilengkapi dengan APD berupa alat cek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan ketentuan pedoman protocol covid 19 lainnya.

Tak ada pembatasan layanan orang yang diatur sesuai protocol covid-19, Nampak pintu masuk kantor dihalau dengan tempat pembuangan sampah sebagai pembatas. Sama seperti biasa, aktifitas layanan di kantor ini berjalan seperti dalam kondisi normal.

AM pun meminta agar Walikota Ambon bisa mengatur dan menerapkan aturan protokol covid-19 dengan tegas di Kantor capil kota Ambon. Menurutnya, penerapan aturan PSBB ini seolah hanya berlaku pada masyarakat kecil tapi tidak berlaku di kalangan pemerintah.

“ Sebenarnya PSBB deng dia pung sagala rupa himbauan itu vor katong masyarat kacil saja yang jalankan akang, kalo pamarentah mungkin dong bebas, beta harap jua bapak Walikota bisa melihat persoalan ini,”pinta AM. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *