SABUROmedia, Ambon – Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulete mengatakan selama masa pandemic covid-19 pihaknya tengah menghentikan penarikan retribusi pajak bagi pegemudi transportasi angkutan umum.

Bahkan setelah covid pihaknya juga akan melakukan relaksasi terhadap retribusi terminal karena diberlakukan  pemberlakuan sistim sif.

“ Karena sangat tidak rasional jika mereka mencari hanya setengah bulan lalu kemudian di kenakan tarif bayar Pajak Retribusi setiap bulanya, tentu perlu ada rasionalisasi retribusi itu, berarti ada relaksasi bagi mereka pengusaha angkot terkait pajak retribusi terminal, itu wajib,” tutur kadis saat berbincang dengan Saburomedia.com di ruang kerjanya Jumat (10/07/2020).

Kadis Juga menyampaikan Tentang tata kelola Terminal trasportasi angkutan Umum selama covid 19 itu sudah merupakan kebijakan yang tepat,  pemberlakuan sif bagi angkutan umum dan sangat menguntungkan bagi pengusaha angkutan umum itu sediri mau pun pegemudi angkutan umum tersebut,

Karna kalo sekiranya itu seluruh angkutan umum di operasikan , dengan jumlah penumpang di batasi itu sangat merugikan pihak pemilik angkot dan pengemudi angkot, karna kos yang di keluarkan sangat tidak berimbang dengan pendapatan mereka,

“ Sehingga kita memerlukan mekanisme sistim sif itu,  dan teryata dari hasil sistim sif itu sangat menguntungkan mereka tandas,” Kadis.

Kadis juga sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan para kordinatur jalur,  justru mereka meminta setelah covid ini bisa di perpanjang sistim sif ini karna sangat menguntungkan mereka.

Dan dari sistim ini mereka sampaikan bahwa kami mencari sehari tetapi bisa melakukan pembanyaran setoran untuk dua Hari dan ada juga megatakan bahwa kami bisa merasakan istirahat di rumah sehari megemudi dan seharinya lagi istirahat dan bisa membuat kami memiliki waktu dengan keluarga lebih banyak. Dan tarif sehari bisa menghidupkan mereka untuk Dua Hari tutur kadis.

Dan apa yang menjadi pendapat dari mereka akan kita kaji secara ilmia , jika kita Masuk dalam new Normal supaya lewat tahapan kajian ini bisa menguntukan semua pihak dengan melalui satu surfei dulu, supaya kebijakan yang di ambil bisa menguntungkan semua pihak, yang pertam majikan di untungkan , pendapatan pengemudi naik, dan layanan transportasi angkutan umum terjangkau artinya bahwa dalam setiap hari aktifitas masyarakat tidak ada penumpang yang tidak terangkut semua dapat di layani dan itu prinsipnya,”tutup Kadis. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *