SABUROmedia, Biak – Kembali dilonggarkan Jam operasional berbagai tempat peberlanjaan kembali dilonggarkan. Kalau sebelumnya pelonggaran jam operasional tempat perbelanjaan mulai sampai pada Pukul 19.00 WIT (jam 7 malam), maka untuk kali ini operasional tempat perbelanjaan kembali dilonggarkan hingga dengan Pukul 21.00 WIT atau jam 9 malam .
Adanya pelonggaran kembali jam operasional dimaksud memperhatikan edaran bari dari bupati yang baru, yakni edaran No. 433.1/350. Dalam surat dieran itu disampaikan bahwa jam operasional atau aktivitas di tempat perbelabjaan dibuka dari Pukul 06.00 – 21.00 WIT. Dimana tempat perbelanjaan dimaksud, diantaranya toko/supermarket, pasar, kios dan sejumlah lainnya (lengkapnya baca EDARAN BUPATI yang kami lampirkan).
Adanya kebijakan kembali diambil dengan memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat dan jam operasinal pasar, tentu saja dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Dimana pemberian kelonggaran dimaksud tetap dengan memperhatikan perkembangan terkait dengan dampak dari wabah Covid-19.
Bupati yang juga bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, kelonggaran atas aktivitas masyarakat maupun jam operasional tempat-tempat perbelanjaan dilakukan setelah melului evaluasi dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan lainnya. Untuk itu, diharapkan kebijakan yang diambil ini tetap didukung dan dipahami oleh semua pihak, khususnya lagi masyarakat.
“Jadi perlu diketahui bersama bahwa, kelonggaran jam operasional tempat perbelanjaan sudah dilakukan setelah melalui koordinasi dan rapat dengan tentunya mempertimbangkan segala aspek. Bahwa kebijakan dengan melakukan kelonggaran dimaksud sudah bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan sejumlah hal, salah satunya tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa upaya memberikan operasional tempat-tempat peberlanjaan dinilai penting setelah melalui berbagai evaluasi dan pertimbangan, salah satunya aktivitas pergerakan ekonomi kerakyatan di masyarakat.
Meski demikian, lanjutnya, tentu masyarakat tetap diminta memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, dan hak yang tak kalah pentingnya adalah diharapkan semua pihak tanpa terkecuali tetap mendukung upaya-upaya dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam percepatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.
“Kelonggaran yang diberikan ini tentu dengan catatan, artinya bukan berarti kita bebas sebebasnya, kita perlu mawas diri atau menjaga diri supaya memperhatikan himbauan dan anjuran tentang bagaimana protokol pencegahan Covid-19. Sebab di Kabupaten Biak Numfor kasus penularan Virus Corona sudah melalui transmisi lokal,” tandas Bupati Herry Naap.(**)