SABUROmedia, Langgur – Pemuda Ohoi Hako Kecamatan Kei Besar Selatan Barat mendesak Kepala Kepolisian Resort Kapolres  Maluku Tenggara melalui kepala satuan reserse kriminal agar menangkap Kepala Ohoi Hako yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen atau Ijazah Palsu. Peningkatan status tersangka sudah dilakukan beberapa minggu lalu.

“Seharusnya kepolisian melalui bapak kapolres Malra memerintahkan jajaran Reserse Kriminal menangkap pelaku pemalsuan ijazah palsu yang saat ini menjabat kepala ohoi setelah ditetapkan sebagai tersangka” kata Pemuda Ohoi Hako, Hanafi Rahakbau Sabtu 4 Juli 2020.

“Tersangka selama ini masih menjabat kepala Ohoi Hako Sementara kasus Ijazah Palsunya yg kemudian sudah di tetapkan sebagai tersangka tersebut masih belum ada kejlsan lanjutan prosesnya” ujarnya lagi

Menurut hanafi, Penahanan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan hak subjektif penyidik dengan dasar dan pertimbangan yang dimiliki terutama agar jangan sampai mengulangi perbuatan, kemudian menghilangkan barang bukti dan mencoba melarikan diri.

Namun lanjut hanafi, tersangka yang kini menjabat Kepala Ohoi Hako sudah layak ditangkap karena berpotensi menggunakan kekuasan untuk mempengaruhi proses hukum yang telah berlangsung.

“Tersangka kan selama ini masih menjabat kepala ohoi sementara ijazah palsu yang menjadi dasar sangkaan tersebut awalnya digunakan untuk proses memuluskan dia menjadi kepala ohoi maka hal ini berpotensi dia menyalahgunakan jabatan untuk mempengaruhi proses hukum” jelas Hanafi.

Disisi lain kata Hanafi dalam catatanya menyebut , semenjak dilantik pada tanggal 19 Maret 2020, lalu oleh Bupati Maluku Tenggara, tersangka HR tidak pernah melakukan serah terima jabatan dari Pj.Ohoi Hako

“Kejadian yang sangat disayangkan adalah bahwa semenjak pemerintahan pejabat sementara yang sudah nonaktif persoalan BUMO menjadi krusial, karena ada dana BUMO yang dipinjamkan kemasyarakat lalu kemudian sudah  dilakaukan penaggihan” Jelas Hanafi.

Padahal menurut dia, berdasarkan peraturan bupati Nomor 52 Tahun 2017 pasal 7 di poin 2 menyebutkan pengurus Badan Usaha Milik Ohoi Bumo menetapkan jangka waktu pengembalian pinjaman tidak lebih dari 1 Tahun

“Sedangkan di poin 4 menyebutkan pengurus BUMO menetapkan jangka waktu pengembalian pinjaman tidak lebih dari 1  tahun. Berdasarkan peraturan tersebut maka seluruh dana yang telah diberikan pinjaman ke masyarakat pada masa sudah lebih dari satu tahun” Ujarnya

Masalah lain adalah bahwa tidak adanya rapat atau musyawarah mufakat dengan masyarakat untuk menyepakati adanya pembelian Spit Boat dan Mesin Jhonson, seperti amanat peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 pasal r di poin c bahwa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kemudian di poin 2a,b,c dan d bahwa harus ada musyawarah ohoi untuk menghasilkan kesepakatan

“Sementara  pembelian spit dlan lain sebagainya tidak melalui musyawarah masyarakat setempat akan tetapi atas dasar kebijakan sekelompok orang” ungkapnya

Ironisnya pada rapat selanjutnya adalah untuk menyampaikan bahwa sudah adanya pembelanjaan 1 buah Spit boat,  2 buah Mesin jhonson 40 PK merek Yamaha, dan sejumlah BBM, atas dasar kebijakan  Camat Kei Besar Selatan Barat dan sisa uang yang ada adalah sekitar Rp 75 juta dan diberikan pinjaman kepada masyarakat dengan tawaran 2 opsi yaitu masyarakat bisa meminjam Rp 2 juta dan Rp 3 juta

kemudian setalah rapat pada sabtu, 29 april 2020 lalu langsung uang tersebut dipinjamkan ke masyarakat sebanyak 10 kepala keluarga keesokan harinya minggu, 30 April 2020 ada sebagian masyarakat menemui pengurus BUMO untuk meminjam uang keterangan yang mereka dapat dari pengeurus BUMO adalah uangnya sudah habis

“kita kalkulasi Rp 75 juta yang disampikan lalu di kalkulasi dengan pembagian 14 orang kepala Keluarga yang ada dengan kisaran pinjaman sekitar 2-3 juta ini maka jumlahnya adalah RP 38.000.000,- , dengan demikian maka masih tersisa dana BUMO sekitar Rp 37.juta pertanyaanya uang sisa Rp 37 juta ini dikemanakan” ujarnya.

Dengan demikian menurut Hanafi, sebagai pemuda ohoi Hako meminta seharusnya kepolisian mengambil langkah sesuai prosedur terkait status tersangka yang dikandung oleh kepala ohoi yang diduga melakukan pemalsuan ijazah demi memuluskan syahwat kekuasan.

“Jika dibiarkan bebas berkeliaran maka dikhawatirkan yang bersangkutan dengan segala cara akan menggunakan kekuasan dan berpotensi menyalahgunakan uang rakyat untuk kepentingan menghambat proses hukum yang telah berjalan” tegasnya lagi.

Sementara pihak kepolisian polres Maluku Tenggara hingga berita ini di terbitkan masih dilakukan konfirmasi  (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *