SABUROmedia, Ambon – Sesuai instruksi presiden terhadap  pengunaan listrik kapasitas 450 volt,  untuk di gratiskan merupakan langkah yang sangat membantu masyarakat yang kurang mampu,  langkah ini pun di apresiasi oleh elemen  masyarakat.

Hanya saja dengan kebijakan tersebut ada masyarakat yang belum merasakannya, seperti warga di negeri Suli dan negeri Tial Kecamatan Salahutu kabupaten Maluku Tenggah  (Malteng) belum semua  merasakan hal yang sama.  

Amos pasale sebagai senior Niaga wilayah Maluku /Maluku Utara, saat Berada  Negeri Tial Kecamatan Salahutu Malteng, Kamis (25.06.2020) dalam Rangka on the spot bersama, dengan  Tim II DPRD Maluku tim pengawasan Covid 19 yang di pimpin oleh Asis Sangkala beserta Anggota Tim II DPRD Maluku.

Kepada awak media, Amos Pasale menyampaikan pihak PLN mendapatkan data Dari Departemen sosial RI , dan datanya harus benar dari Desa dan dari Desa Harus di lanjutkan ke Kecamatan Dan dari Kecamatan Di lanjutkan  ke Kabupaten dan dari kabupaten masuk kan ke sistim Dinas Sosial, dan secara otomatis nanti masuk ke data PLN dan untuk di Gratiskan.

Amos juga menyampaikan bahwa bagi yang belum di gratiskan, masi bisa untuk di gratiskan,  sepanjang pengumpulan data di dinas sosial terpenuhi,  Karna  Kami Dari PLN tidak bisa menerima Data Langsung Dari Masyarakat, itu harus dari Departemen  Sosial RI.

“ PLN tidak bisa menerima data langsung dari masyarakat , karna harus sesuai peraturan yang ada, bahwa data yang menerima subsidi listrik itu,  atau bantuan Pemerintah melalui kelistrikan harus melalui Departemen Sosial,”tutup Amos. (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *