SABUROmedia, Fakfak– Santunan jaminan kematian merupakan suatu manfaat diberikan kepada peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek

Santunan JKM sebesar Rp 42 juta ini diserahkan langsung oleh Kabag Tata Pemerintahan daerah Fakfak kepada Lukas Heremba suami dari almarhumah Ema Iba sekretaris Baperkam kampung kramongmongga di Distrik Kramongmongga kabupaten fakfak.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus Pg Sigalingging yaitu Kepesertaan aparatur kampung,baperkam dan seluruh perangkatnya telah diatur melalui peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten FakFak, Santunan jaminan kematian juga merupakan suatu manfaat bagi peserta yang telah terdaftar sebagai di BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek” kata Carolus kepada Saborumedia.com usai penyerahan santunan Kamis (25/06/20) Pagi.

Selain itu sambung Carolus, BPJS Ketenagakerjaan Kab.Fakfak juga melakukan Kegiatan penyerahan santunan jaminan kematian dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan Ruslan rumoning,Kabid Distransnaker Sutjipto dan aparatur kampung kramongmongga serta pihak keluarga almarhumah Ema Iba.”Pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *