SABUROmedia, SBT — Gafur Rettob selaku Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan sikap tegas dan mendesak Tim Saiber Polda Maluku dan Satreskrim Polres Seram Bagian Timur untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap Bupati SBT yang lagi viral di Media Sosial (Mendsos/Facebook).

Gagur Rettob pada saburomedia di Bula, mengatakan unggahan di media sosial Facebook alias INFO SERAM BAGIAN TIMUR yang memuat konten penghinaan keji dan tidak beradab terhadap Bupati Seram Bagian Timur, konten tersebut sangat melukai marwah pemerintahan daerah dan mencederai etika bermedia sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Selain itu, juga dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

” Saya berharap Tim Siber Polda Maluku dan Satreskrim Polres SBT untuk segera melakukan patroli siber dan profiling terhadap akun penyebar konten tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menangkap serta memproses pelaku sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan efek jera agar ruang digital tidak dijadikan sarana caci maki maupun adu domba, ” ujar Gagur pada media ini, Sabtu,(09/06/2026).

Ditambah Rettob, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun penghinaan tidak dapat dibenarkan.

” Masyarakat diharapkan tidak ikut menyebarkan, memberikan tanda suka, maupun mengomentari konten penghinaan karena dapat dikategorikan turut serta. Serahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum, bukan main hakim sendiri di kolom komentar, “Harapnya. *SM-GrizSBT)