SABUROmedia, Tual – Polemik dugaan adanya ijasa palsu kini telah menjadi pembahasan secara nasional, sehingga Polres Maluku Tenggara (Malra) menjadikan kasus ini sebagai kasus utama dalam penangananya.

Pernyataan tersebut di sampaikan ketua LBH ARI saudara Lukman Matutu, SH dalam komprensi pers di Kantor LBH ARI, Rabu (17/06/2020).

Matutu menegaskan proses yang di lakukan penyidik kini dalam proses pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi, sehingga apa yang di lakukan kuasa hukum terlapor dalam komprensi pers beberapa waktu lalu yang meminta pihak polres Malra untuk menghentikan penyidikan itu sungguh sangat aneh karena mereka tidak mengerti sebenarnya apa yang mereka sampaikan.

Bukan hanya itu Matutu menganggap mereka kuasa hukum terlapor adalah kuasa hukum pemula yang hanya mencari popularitas semata namun tidak memahami apa yang di sampaikanya itu. Selain itu anggota LBH ARI Gazandi Renfaan SH memintah kepada kuasa hukum terlapor harusnya memberikan informasi kepada publik yang bermanfaat, karna bukti yang disampaikan pelapor memang berbentuk surat, selain itu Ranfaan juga mempertanyakan kapasitas RR yang merupakan saudara terlapor, karna secara tidak langsung telah mencoreng kuasa hukum  terlapor, karena Hasim Rahayaan telah menunjuk Wahyudi Ingratubun sebagai kuasa hukum lalu kapasitas RR ini sebagai apa, tegas Renfaan.

Ditempat yang sama, Wahyu R. Fakoubun SH.I MH mengungkit persoalan ijaza pembanding yakni saudara Hasan Kabakoran dengan Hasim Rahayaan selaku terlapor. Kata fakoubun bukan persoalan ijasanya, sebagai pembanding namun bagaimana proses untuk memperoleh ijasa itu, kemudian jika Ijasa terlapor dengan ijasa pembanding memang sama adalah Ijasa dari perguruan tinggi Azzahra, namun terlapor mendapatkan ijasa dengan kuliah dua semester, sementara pembanding kuliah enam semester akan tetapi saudara kabakoran sesuai data dari pangkalan DIKTI yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri.

Jadi yang kami pertanyakan adalah proses untuk memiliki ijasa, karena ada jenjang, selain itu nama pada traskip nilai dengan ijasa sangat berbeda, masa orang kuliah dua semester bisa dapat ijasa, lalu ijasa pembanding juga memang kuliah tapi yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri, lalu dari mana ijaza ini di peroleh, tegas Fakoubun.

Sementara Irvan Rabrusun yang juga anggota kuasa hukum LBH ARI menegaskan jika ada piha-pibak sengaja melakukan lobi-lobi untuk mengumbah bukti yang asli maka kami LBH ARI akan menyeret dan memproses sekalipun itu  pihak kampus sendiri, kar na kasus ini sudah menjadi topik nasional saat ini, tegas Rabrusun.(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *