SABUROmedia, Ambon – Angkutan Darat baik itu angkutan orang maupun angkutan barang setiap kali beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang syah. Salah satunya adalah surat lulus uji kelayakan.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Padang Lawas berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Daerah Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara
Koordinasi yang dilaksanakan adalah menjalin kerjasama dalam hal Pengujian Kendaraan Bermotor. Koordinasi yang dilaksanakan hari selasa tanggal 16/06/2020 ini dimulai dari Rumah Uji Kendaraan Bermotor (UP. PKB) Dishub Kab. Tapanuli Selatan dan disambut Baik oleh Kasi PKB Yoppi Afandi dan Kasi Angkutan PH. Hasibuan berserta jajarannya.
Dari Disperkimhub Koordinasi ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Dinas Perkim-Hub Ir. Abdullah yang didampingi Kasi Sarana Prasarana Supriyo. SST, Kasi Angkutan dan Terminal M. Irfan Taguh, A. Pi, JFU Penguji Pemula Fadli Ilhami, A. Ma.
Setelah koordinasi dianggap selesai di UP. PKB Pargarutan, Tim Disperkimhub Kab. Padang Lawas melanjutkan kembali Koordinasi ke Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Begitu sampai langsung disambut baik oleh Kadishub kab Tapsel Drs. Aji Hatorangan Harahap bersama sekretarisnya Akbar Tanjung diruang kerjanya.
“Koordinasi ini membahas kerjasama (MOU) antar dinas tentang “B. L. U. E ” Kata Kepala Dinas Perkim-Hub Kab. Palas Ir. Abdullah”
Supriyo, S. ST Kasi Sarpras menambahkan “Masih ada Proses yang harus dijalankan dalam memenuhi kerjasama ini termasuk regulasi hukum yang harus disiapkan termasuk Perda atau Perbub terkait.” ujar Pria berdarah jawa ini.
Ditanyakan Prihal apa itu “B. L. U. E” dan apa saja yang dibahas Kasi Angkutan dan Terminal M. Irfan, A. Pi bersama Fadli Ilhami JFU. Penguji “B. L. U. E, itu singkatan dari bukti Lulus Uji Elektronik. Selama ini kita kenal dengan nama Buku Uji Kendaraan atau KIUR.”
Mengingat di Kabupaten Padang Lawas Belum ada Rumah Uji maka di jalin kerjasama yaitu Numpang Uji. Jadi semua Angkutan Bermotor di Kab. Padang Lawas bisa numpang uji secara resmi dan syah. Ditempat terpisah Kabid LLAJ Disperkimhub Kab. Palas Sarmadan Siregar yang di hubungi awak media lewat media seluler terkait koordinadi “Untuk tahun ini Buku Uji tidak ada lagi dan digantikan oleh Kartu elektronik secara online.
Dasarnya jelas tertuang di Permenhub No. 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Surat Direktur Jendral Perhubungan Darat No. AJ 502/10/6DJPD/2019 Perihal Penerapan Percepatan Bukti Lulus Uji Kendaraan berbasis Elektronik.” Kata pria yang dulu pernah bertugas di pengujian kendaraan bermotor kota medan ini.(SM)