SABUROmedia, Ambon – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah di bahas di DPRD provinsi Maluku telah disetujui semua anggota DPRD.
“ Kita berharap agar persetujuan ini kemudian bisa digunakan oleh pemerintah daerah,” demikian jelas Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala saat ditemui Saburomedia.com Selasa (16/06/2020).
Persetujuan ditetapkan tiga Ranperda, kata Sangkala antara lain Ranperda tentang perusahan panca karya, Ranperda terkait peryataan modal bagi perusahan daerah. Terkait penetapan pemberian peyertaan modal ini agar bisa mendukung kinerja perusahan pancakarya dalam APBD tahun 2020.
Selanjutnya adalah perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, tentang pembentukan susunan peraturan daerah provinsi Maluku di mana ada dua dinas yang mengalami perubahan kelembagaan yaitu dinas Kesbanpol dan di bentuknya badan baru yang menagani wilayah perbatasan.
Politisi Fraksi PKS itu mengatakan, Perda ini dibuat dan di usulkan supaya pemerintah daerah bisa mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah yang sudah kita buat pola kerja dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. (SM)