SABUROmedia, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku mengumumkan kesiapannya melanjutkan tahapan pemilihan serentak 2020 di empat Kabupaten di Maluku. Meski diperhadapkan dengan pandemic covid-19, KPU Maluku memastikan pelaksanaan tahapan pilkada serentak siap digelar, tentu dengan memperhatikan protocol covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua KPU provinsi Maluku, M. Rifan Kubangun saat menggelar jumpa pers di kantor KPU Maluku, Selasa (16/06/2020).
Dijelaskan, Setelah sebelumnya sempat ditunda selama kurang lebih 3 bulan akibat Covid 19, akhirnya Pemilihan Kepala Daerah kembali dilanjutkan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 Tahun 2020.
Dalam Perpu tersebut, selain mengatur soal penundaan pemilihan akibat bencana non alam (Pasal 120), serta mekanisme penundaan dan kelanjutan Pemilihan yang harus dilakukan bersama dengan DPR dan Pemerintah (Pasal 122 A), juga secara eksplisit menegaskan bahwa pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan pada Desember 2020 (Pasal 201 A).
Atas dasar yuridiksi tersebut, KPU, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat dengar pendapat pada 27 Mei 2020 serta berdasarkan atas saran dan masukan dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19, memutuskan bahwa Pemungutan suara Pemilihan serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Keputusan ini memang berat dan dilematis, terutama bagi KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilihan di lapangan. Karena sampai dengan saat ini, kurva kasus posif covid 19 di Indonesia belum juga menunjukkan grafik yang melandai. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, yaitu semakin meningkat dan meluas. Namun demikian, karena ini sudah menjadi keputusan konstusional melalui Perpu 02 Tahun 2020 serta menjadi keputusan politik di DPR, maka KPU sebagai pelaksana Undang-undang mau tidak mau harus melaksanakan keputusan tersebut.
Namun ada syarat utama yang harus dipenuhi bila akan melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 di tengah masih tingginya infeksi covid 19 ini, yaitu protocol covid 19 harus diterapkan secara ketat dan disiplin dalam setiap tahapan Pemilihan.
Untuk melanjutkan tahapan pemilihan yang tertunda tersebut, pada tanggal 12 Juni 2020 KPU telah menerbitkan PKPU (Peraturan KPU) No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
PKPU ini lah yang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan demi tahapan dalam Pemilihan serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia. Selain PKPU, sebagai dasar atas kelanjutan pemilihan 2020 ini KPU pada tanggal 15 Juni 2020 juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor : 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota Serentak lanjutan 2020.
Keputusan ini secara resmi telah menjadi dasar yang kuat bagi KPU dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/ Kota untuk kembali melanjutkan tahapan Pemilihan mulai pada tanggal 15 Juni 2020. Selain itu, Keputusan ini juga sekaligus mencabut Keputusan KPU No.179/PL.02- Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan tahapan Pemilihan serentak 2020 Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan tersebut, maka KPU Maluku selaku Koordinator Pelaksanaan Pemilihan serentak 2020 di tingkat Maluku, langsung menyiapkan segala kebutuhan baik menyangkut regulasi, SDM, dan sarana prasarana untuk Pemilihan lanjutan 2020 di Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Buru Selatan, Kab. Kepulauan Aru dan Kab. Maluku Barat Daya berdasarkan koordinasi daring KPU Maluku dengan KPU Kabupaten pelaksana Pilkada serentak 2020, maka dapat disampaikan beberapa persiapan Pemilihan serentak 2020 di Maluku sebagai berikut:
1. KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Buru Selatan, KPU Kab. Kepulauan Aru dan KPU Kab. Maluku Barat Daya telah siap melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protocol covid 19 secara ketat dan disiplin. Penerapan protocol covid 19 dalam Pemilihan 2020 ini sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat sekaligus merawat kedaulatan politik rakyat melalui demokrasi langsung di tingkat lokal.
2. Sebagai bentuk dari kesiapan untuk melanjutkan tahapan Pemilihan 2020 tersebut, maka KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Buru Selatan, KPU Kab. Kepulauan Aru dan KPU Kab. Maluku Barat Daya, masing-masing telah mengeluarkan beberapa Keputusan yang mengatur sebagai berikut:
a. Keputusan tentang Pengaktifan Kembali PPK dan Sekretariat PPK mulai pada tanggal 15 Juni 2020 sekaligus mencabut Keputusan Penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid 19 di wilayah masing-masing. Untuk Kab. Seram Bagian Timur terdapat 55 orang PPK di 15 Kecamatan, Kab. Buru Selatan 30 orang PPK di 6 Kecamatan, Kab. Kepulauan Aru 50 orang PPK di 10 Kecamatan dan Maluku Barat Daya 85 orang PPK di 17 Kecamatan.
c. Keputusan tentang Pengangkatan dan Pelantikan PPS serta Pengangkatan Sekretariat PPS mulai tanggal 15 Juni 2020. Untuk Kab. Seram Bagian Timur terdapat 594 anggota PPS yang tersebar di 198 desa, di Kab. Buru Selatan terdapat 237 anggota PPS yang tersebar di 79 desa, KPU Kab. Kepulauan Aru terdapat 357 anggota PPS yang tersebar di 119 desa dan Kabupaten Maluku Barat Daya terdapat 354 anggota PPS yang tersebar di 118 desa.
3. Setelah seluruh jajaran PPK dan PPS diaktifkan kembali mulai 15 Juni 2020, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Buru Selatan, KPU Kab. Kepulauan Aru dan KPU Kab. Maluku Barat Daya adalah Verifikasi Dukungan calon perseorangan khusus di Kab. KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Kepulauan Aru dan KPU Kab. Maluku Barat Daya mulai tanggal 24 Juni – 12 Juli 2020, serta pemutakhiran data pemilih dengan cara Coklit atau pencocokan dan penelitian ke masyarakat di KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Buru Selatan, KPU Kab. Kepulauan Aru dan KPU Kab. Maluku Barat Daya mulai 15 Juli – 13 Agustus 2020.
4. Mengingat sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Maluku masih memperpanjang Status Darurat Covid 19, maka semua proses pelaksanaan tahapan pemilihan akan menerapkan protocol Covid 19 secara ketat dan disiplin. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat sebagai subyek utama dari pemilihan juga bisa memaklumi dan turut menerapkan protocol covid 19 juga dalam menerima petugas kami di lapangan. 5. Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Buru Selatan, KPU Kab. Kepulauan Aru dan KPU Kab. Maluku Barat Daya, kami berharap dukungan dan parsipasi semua pihak dengan turut mensosialisasikan hari Pemungutan suara pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020. (SM).