SABUROmedia, Ambon – Dengan keadaan pandemi covid-19 secara internasional,nasional hingga lokal yang belum berakhir ini menimbulkan implikasi serius terhadap kondisi ekonomi dan pendidikan mahasiswa.

Terkait hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa Fakuktas Hukum (BEM FH) Unpatti Ambon, akhir pekan lalu telah membuat petisi terkait aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengkritisi serta memberikan masukan kepada pihak birokrasi kampus agar kiranya dapat membijaki apa yang menjadi aspirasi mahasiswa.

Karena hampir secara totalitas mahasiswa FH Unpatti merasa resah terkait kebijakan kuliah online yang tidak terlalu efektif dan efisien. Hal ini seperti disampaikan Ketua bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma), Muh. Adi Alamsyah beserta anggotanya.

Dikatakan, memang benar adanya, Unpatti telah memberikan pulsa data gratis sebesar 8GB kepada mahasiswanya untuk kebutuhan kuliah online. Tetapi jika cuma 8GB itu hanya bisa digunakan dalam beberapa hari saja, sementara kuliah online ini berlansung suda lumayan lama.

Kuliah online tidak terlalu efektif bagi mahasiswa dikarenakan hampir sebagian besar mahasiswa Unpatti sudah pulang kampung dan banyak tidak mendapatkan akses internet dengan baik dikampungnya masing-masing untuk mengikuti kuliah online tersebut.

Belum lagi kebijakan secara nasional yang membuat masyarakat Indonesia harusnya stay at home (dirumah saja) agar terhindar dari pandemi covid-19. Dampak dari hal tersebut telah menghambat kelangsungan ekonomi masyarakat, apalagi masyarakat maluku yang hampir sebagian besar masyarakat kelas bawah dan menengah yang pendapatan per kapitanya hanya mencukupi kebutuhan primer yaitu makan minumnya saja tidak lebih dari itu.

Mengenai aspirasi yang di akomodir oleh Bidang ADKESMA, maka dari itu ketua bidang Kajian, Strategi dan Aksi (KASTRA), Akbar Hatapayo beserta anggotanya, menindaklunjuti aspirasi mahasiswa dengan membuat kajian khusus untuk membijaki persoalan tersebut dengan memakai dalil Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi solusi alternatif dan komprehensif bagi ekonomi pendidikan Mahasiswa Unpatti Ambon. jika kita liat secara perspektif Regulasi yaitu peraturan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi (Permenrisetdikti) No 39/2017 tentang UKT-BKT telah dijelaskan dalam pasal 5 :

(1) Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

a. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau

b. perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang

membiayainya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN.

Dalam hal ini Rektor Unpatti menjadi pimpinan PTN telah diberikan kewenangan agar dapat membijaki pasal tersebut dan harus merealisasikan amanah yang telah diamanatkan dalam permenrisetdikti 39/2017 tersebut : Presiden BEM FH Unpatti ” Wetub Ilham Toatubun ” Juga mengingatkan bahwa Persoalan pandemik ini adalah masalah yang serius yang kita hadapi bersama.

Maka dari itu Rektor Unpatti sebagai pimpinan PTN harus membijaki persoalan pengurangan biaya UKT dilaksanakan sebagai tanggung jawab teknis dalam tatanan birokrasi kenegaraan dan khususnya birokrasi kampus dan memberikan kompensasi akibat kuliah Online ini, juga harus dilaksanakan sebagai tanggung jawab etis dalam menegakan keadilan dalam dunia pendidikan.

Karena ini adalah masalah pokok Mahasiswa juga demi menjaga masa depan generasi maluku sebab Unpatti dikenal sebagai labolatorium pendidikan di maluku, maka jangan sampai dengan biaya UKT yang tidak sesuai dengan keadaan ekonomi pendidikan di masa covid-19 dapat membuat banyak mahasiswa unpatti memilih untuk berhenti studi akibat tidak mampu lagi membayar biaya UKT. (Muslan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *