BY: Jamilah Wailisahalong S.Pd.I, M.MPd (Pengawas Madrasah dan Asesor BAN S/M Provinsi Maluku)

SABUROmedia, Ambon – Dunia Pendidikan tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan Orang tua. Ketiganya mempunyai peranan yang sangat penting. Oleh karena itu perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah, masyarakat dan orang tua. Disisi lain kemajuan sebuah  pendidikan ( sekolah/madrasah )  diperlukan sebuah tata kelola( manajemen ) yang bagus, oleh karenanya sebuah lembaga  pendidikan harus dipegang oleh orang yang memang ahlinya, dengan demikian  maka akan tercipta sebuah pendidikan yang berkualitas. Dalam hal ini peran Pengawas Sekolah/Madrasah sangat urgent, Dibutuhkan pengawas professional yang berintegritas untuk sebuah pendidikan yang berkarakter dan bermutu.

Pengawas Sekolah, yang dahulu lebih dikenal dengan sebutan Penilik, mempunyai tugas dan fungsi yang sangat significan dalam dunia pendidikan. Lingkup kerja pengawas yang sangat kompleks dalam pembinaan, pendampingan dan  supervisi guru ataupun sekolah/madrasah binaannya, membutuhkan pengetahuan yang luas di bidang pendidikan, dibutuhkan  skill atau   ketrampilan khusus  yang akan  menunjang kinerjanya,  dibutuhkan orang yang berpengalaman yang  pernah terjun langsung sebagai guru dan bahkan sebagai kepala sekolah untuk menjadi seorang pengawas Sekolah atau Madrasah.

Pengawas Madrasah/Sekolah masuk dalam jabatan structural khusus. baik pengawas Sekolah/Madrasah maupun pengawas PAI (Penedidikan Agama Islam) dan PAK (Pendidikan Agama Kristen) , harus  melalui tahapan penyeleksian khusus dan assessment, selain juga  harus yang sudah punya sertifikat Diklat Calon Pengawas. Hal tersebut sepadan dengan tugas yang diembannya. Seorang pengawas layaknya adalah orang yang menguasai  semua ketrampilan yang dimiliki oleh guru dan kepala sekolah, jika kompetensi yang dimiliki guru ada 4, dan kompetensi yang dimiliki kepala sekolah adalah 7, maka kompetensi yang dimiliki oleh pengawas harus 11 karena gabungan dari kompetensi guru dan kepala sekolah. Empat kompetensi yang dimiliki guru adalah; kompetensi pendagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. Tujuh kompetensi yang dimiliki kepala sekolah adalah 4 kompetensi guru, ditambah dengan tiga kompetensi lainnya, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi kewirausahaan. Tugas seorang pengawas yang kompleks diantaranya memberikan pembinaan pendampingan dan supervisi  terhadap guru-guru binaannya. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi hasil kepengawasannya melalui supervisi guru-guru dan kepala sekolah yang ada dalam lingkup  binaannya,   memberikan penilaian kinerja guru bersama dengan kepala sekolah melakukan supervisi manajerial, supervisi akademik supervisi administrasi dan supervisi proses yang mana semua itu terangkum dalam tugas pembinaan kepengawasan.

Berdasarkan  peraturan bersama  MENDIKNAS dan MENPAN  no. 6 tahun 2011, bahwa jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan  wewenang untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah dirubah dengan peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

 Pengawas mempunyai ruang lingkup dalam menyusun program, melaksanakan program kepengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program dan melaksanakan bimbingan dan pelatihan profesional guru. Pengawas harus melakukan pengembangan profesi yaitu kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, sikap dan ketrampilan untuk meningkatkan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan di sekolah. Dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, khusunya supervisi manajemen, pengawas sekolah/madrasah harus memperhatikan 8 standar pendidikan, yaitu   standar  kelulusan (SKL),  standar isi,  standar proses,  standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar penilaian, sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan dan pengelolaan. Disamping itu pengawas juga melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah dan guru. Jika tugas untuk melakukan kepengawasan  8 Standar Pendidikan terlaksana dengan baik dilapangan  maka Akreditasi tidaklah menjadi momok bagi Sekolah dan madrasah.

Melihat  tugas, fungsi dan tanggung jawabnya yang besar, maka jelas pengawas mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya peningkatan Mutu dan Kualiatas pendidikan,  karena pengawas tahu  kondisi real sekolah binaannya di lapangan. Pengawas setiap saat turun kelapangan  melihat langsung kondisi di sekolah bagaimana dan seperti apa? Mulai dari  ketersediaan fasilitas yang menunjang untuk proses pembelajaran seperti tempat ibadah, ketersediaan  buku yang sesuai dengan silabus  ketersediaan alat-alat untuk praktek ibadah bagi guru PAI dan sebagainya. Melihat dan mengamati proses belajar yang berlangsung didalam kelas, mengamati seni mengajar guru di   kelas  menyenangkan atau tidak, berjalan dengan baik atau tidak, sesuai atau tidak, jika terjadi ketidaksesuaian, maka tugas pengawas untuk melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada guru guru binaanya. Pengawas  juga harus memberikan pembinaan pada para guru binaannya yang  tidak sesuai dalam melaksanakan tugas, diberikan pembinaan dan  solusi untuk perbaikan agar guru bekerja sesuai dengan poksinya, meningkatkan kompetensinya dengan  cara update  pengetahuan setiap saat. Melihat Tugas dan tanggung  jawabnya yang  luas,  pengawas patut diperhitungkan, pengawas  harus dirangkul oleh Instansi-instasi terkait seperti dinas pendidikan, bidang  pendis yang di kementerian Agama dan bidang PAKIS untuk pengawas PAI di kementerian Agama.

Wilayah kerja pengawas yang terkadang sangat berjauhan  antara satu sekolah  ke sekolah lainnya  merupakan salah satu faktor  penghambat untuk melakukan kepengawasan secara maksimal. Kondisi ini perlu perhatian dari atasan dan pemerintah guna menunjang dan meningkatkan kinerja Pengawas dalam  melaksanakan  tugas kepengawasannya di Sekolah/Madrasah  binaannya, harus ditunjang dengan fasilitas yang  memadai, khususnya sarana transportasi, jika tidak maka tidak akan dapat menjangkau target yang telah direncanakan. Sebagai contoh manakala seorang pengawas mempunyai beberapa sekolah binaan dengan  jarak yang berjauhan, maka diperlukan waktu, cost dan tenaga yang extra untuk dapat menjangkau wilayah kerjanya. Jika tidak ditunjang dengan fasilitas transportasi yang memadai  pastinya satu sekolah hanya dapat di jangkau satu sampai dua kali saja dalam satu semester, jika demikian maka pembinaan secara berkelanjutan pada guru guru yang ada disekolah tersebut tidak berjalan secara maksimal. Tapi lain halnya manakala mereka disediakan fasilitas kendaraan atau minimalnya ada dana operasional untuk transportasi maka pasti hal tersebut akan dapat memotivasi dan meningkatkan kunjungan pengawas ke sekolah yang bersangkutan.

 Disamping itu, Wewenangnya yang cukup complex dalam  tugas jabatannya, pengawas juga membutuhkan pengembangan diri guna mengupdate terus ilmu dan skillnya yang akan  digunakan untuk menunjang  tugas kepengawasaannya dilapangan. Pengawas harus diikutsertakan dalam berbagai diklat dan pelatihan baik bertaraf Nasional maupun internasional, minimalnya satu kali dalam satu tahun. Pengawas juga harus diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi guna meningkatkan ilmu untuk menunjang kinerja kepengawasannya dilapangan. Yang  masih S1 harus di sekolahkan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu S2, dan yang sudah S2 Harus melanjutkan ke S3.

Dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, pengawas berpedoman pada peraturan bersama MENDIKNAS dan MENPAN  no. 6 tahun 2011, bahwa jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan  akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas mempunyai ruang lingkup dalam menyusun program, melaksanakan program kepengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program dan  melaksanakan bimbingan dan pelatihan profesional guru.

Pengawas tidak terlibat langsung dalam Pendidikan  namun pengawas adalah orang yang mempunyai peranan penting dalam  membentuk masa depan suatu daerah karena peran dan fungsinya dalam  pendampingan dan  pembinaan guru dan kepala sekolah.

Dalam organisasi Sekolah Pengawas sekolah dan kepala sekolah merupakan suatu integral dimana kegiatan suatu organisasi sekolah dapat berjalan dengan lancar maka pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kepala sekolah sebagai pimpinan organisasi yang bertanggung jawab atas kelangsungan organisasi, Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan pada satuan pendidikan. Guru sebagai pendidik merupakan pucuk pimpinan pendidikan yang sangat menentukan keberlangsungan proses belajar mengajar didalam kelas.

Kepala Sekolah sebagai seorang manajer harus mampu  memanaje semuanya. Manajemen atau pengelolaan dapat berarti macam-macam tergantung kepada siapa yang membicarakannya. Istilah manajemen sendiri berasal dari “manage” yang padanan dalam bahasa Indoensia adalah kelola. Pengertian umum dari manajemen adalah proses mencapai hasil dengan mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara produktif (Depdiknas,2007:126).

Dalam kontek manajerial sekolah maka seorang kepala sekolah dituntut untuk dapat menjalankan kompetensi sebagai berikut : (1) menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan. perencanaan (2) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai kebutuhan (3) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal, (4) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif (5) menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak didik (6) mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal (7) mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optima (8) mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah (9) mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional (11) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien (12) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah (13) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah (14) mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan (15) memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah (16) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Manajemen pendidikan dimaknai sebagai aktifitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam  mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan (Made Pidarta 2008:4).Yang dimaksud dengan sumber-sumber daya pendidikan disini adalah ketenagaan, dana sarana prasarana termasuk informasi. Dengan demikian maka kemampuan seorang  manajer dalam  menjalankan tugas menejerial adalah memadukan sumber daya tersebut . Dalam definisi ini tentu saja meliputi proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian sebagai fungsi manajemen (Sudibyo:2008). Bagaimana sumberdaya direncanakan, diorganisasikan, diarahkan, dan dikendalikan dalam upaya mencapai tujuan organisasi inilah pertanyaan yang harus dijawab dalam tugas manajerial kepala sekolah. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *